Ruteng, Ekorantt.com – Masih banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memiliki Surat Keterangan Disabilitas (SKD).
Dari 200 difabel dampingan program Building Effective Network (BEN), 48 orang sudah mengurus Surat Keterangan Disabilitas, sementara sisanya atau 77 anak belum memilikinya.
“Mereka (disabilitas) mengeluhkan ketiadaan Surat Keterangan Disabilitas,” kata Livens Turuk, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas dalam rapat koordinasi yang digelar di Bappelitbangda Kabupaten Manggarai pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Ketiadaan Surat Keterangan Disabilitas, kata dia, menyulitkan penyandang disabilitas mengakses layanan publik.
“Begitu mereka menunjukkan surat keterangan sakit, cukup banyak menghadapi kendala. Baik saat mengajukan proposal maupun ketika mengurus beasiswa.”
Forum rapat koordinasi menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman terkait surat keterangan disabilitas. Dengan begitu, penyandang disabilitas dengan mudah mengakses layanan publik.
“Nanti untuk kegiatan-kegiatan ataupun apapun yang mereka inginkan nanti itu bisa dipenuhi salah satunya surat keterangan disabilitas itu.”
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, Fransiskus M. Pait menjelaskan, Surat Keterangan Disabilitas dari puskesmas atau rumah sakit mutlak diperlukan sebagai kelengkapan administrasi awal bagi penyandang disabilitas yang belum terdaftar di sistem pemerintah.
Dokumen ini sangat penting untuk memverifikasi ragam disabilitas dan kondisi kedisabilitasan secara medis, sehingga bisa dimasukkan ke dalam basis data kemiskinan dan jaminan sosial pemerintah.
“Penyandang disabilitas yang sudah diupload surat keterangannya ke dalam sistem akan masuk ke DNPD (Data Nasional Penyandang Disabilitas). DNPD ini yang dijadikan acuan untuk penerbitan KPD (Kartu Penyandang Disabilitas),” ungkapnya.
Setelah mendapatkan KPD, penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak konsesi berupa diskon minimal 20 persen dari sembilan sektor strategis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026.
“Peraturan ini tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, Kartu Penyandang Disabilitas menjadi instrumen utama akses konsesi pada seluruh sektor. Bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki kartu ini, tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dan beberapa dokumen lain.













