Maumere, Ekorantt.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka mendesak pemerintah untuk memperketat peredaran zat kimia berbahaya khususnya formalin. Desakan ini menyusul kekhawatiran meluasnya potensi penyalahgunaan formalin oleh oknum tidak bertanggung jawab di Kabupaten Sikka.
Anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat, Humerus Andreas berkata, isu kontaminasi zat berbahaya seperti formalin dan boraks pada bahan makanan bukan lagi menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.
“Hal kecil saja, ikan kalau digoreng teksturnya seperti tripleks. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan zat pengawet,” kata Humerus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung utama DPRD Sikka, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut dia, Dinas Kesehatan dan Balai POM di Kabupaten Sikka harus memperketat pengawasan di lapangan.
Humerus juga mengusulkan agar pemerintah daerah segera membangun pos pengawasan terpadu di wilayah perbatasan Kabupaten Sikka untuk memutus peredaran barang berbahaya di luar regulasi yang berlaku.
Sementara itu, anggota DPRD Sikka dari Partai Perindo, Marthen Luther Aji menyoroti tiga hal penting. Ia mempertanyakan terkait pelayanan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc Hilers Maumere.
Pertama, masyarakat menilai standar biaya formalin saat ini terlalu mahal dan di luar kemampuan mereka. Meskipun hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami harapkan aturan ini tidak sampai memberatkan keluarga almarhum yang sedang berduka, ” ujar Marthen.
Kedua, ia mempertanyakan penggunaan formalin di ruang jenazah rumah sakit bersifat wajib.
“Ataukah pihak rumah sakit bisa memberikan alternatif bagi keluarga almarhum untuk mengurusnya di klinik luar.”
Ketiga, sering kali oknum petugas di ruang jenazah menawarkan diri secara langsung untuk membeli formalin di mereka.
“Apakah praktik jual beli seperti ini diketahui dan diizinkan secara resmi oleh direktur rumah sakit?” tukas Marthen.
Senada, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi internal di instansi kesehatan dan memperketat pengawasan peredaran formalin demi menjamin keamanan konsumsi dan pelayanan publik yang berkeadilan.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali menegaskan pihak rumah sakit akan mengambil tindakan dan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Balai POM terkait pengawasan formalin.
Direktur RSUD Tc Hilers Maumere, Dokter Atanasius Paulus Kostant Lameng atau Dokter Paul Lameng berjanji akan menelusuri dugaan layanan pengawetan jenazah di luar rumah sakit serta potensi kebocoran formalin oleh oknum petugas.
Ia menegaskan, formalin di rumah sakit hanya digunakan untuk kebutuhan forensik dengan izin resmi dan rutin dilaporkan ke Balai POM Provinsi NTT.
“Terkait dengan laporan tersebut, kami pernah dengar, dan akan kami cek. Rumah sakit tidak pernah memperjualbelikannya secara bebas,” ujar Paul Lameng sembari menambahkan pengawasan formalin yang dijual bebas di apotik merupakan ranah Dinas Kesehatan.
Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD Tc Hilers Maumere, Dokter Stefanus Trissanto menegaskan penggunaan formalin di rumah sakit Tc Hilers Maumere untuk pengawetan jenazah bukan untuk diperjualbelikan secara bebas.
“Pengawetan jenazah di rumah sakit kini sudah sesuai dengan SOP sejak adanya dokter forensik, berbeda dengan sebelumnya yang belum memenuhi SOP,” ujar Stefanus.
DPRD Sikka Desak Pengawasan Formalin, Layanan Pengawetan Jenazah Dipertanyakan
Desakan ini menyusul kekhawatiran meluasnya potensi penyalahgunaan formalin oleh oknum tidak bertanggung jawab di Kabupaten Sikka.













