Gonjang-Ganjing Aturan Pansel dalam Seleksi Jabatan Pimpinan Tingkat Pratama di Kabupaten Sikka

Petrus Herlemus S.Si, A.Pt kecewa. Dia adalah salah salah satu peserta seleksi PJTP yang merasa dirugikan oleh keputusan Pansel. Pasalnya, berdasarkan surat pemberitahuan panitia pada tanggal 29 November 2019, dia dinyatakan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Sementara untuk posisi Kadis Kesehatan, dia dinyatakan Pansel tidak memenuhi persyaratan.

Maumere, Ekorantt.com – Sejak medio November 2019 lalu, suksesi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka mulai bergulir. Panitia seleksi (Pansel) mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 05/Pansel-JPTP/XI/2019 yang ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sikka untuk boleh mengikuti seleksi JPTP.

Seleksi JPTP dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,  dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Panitia dan peserta seleksi bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut.

Di lingkup Pemda Sikka, terdapat sembilan (9) lowongan JPTP. Lowongan-lowongan itu adalah Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO), Kadis Kesehatan, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Satpol PP, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Kadis Perikanan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Untuk mengisi jabatan pada posisi tertentu, Pansel mengeluarkan ketentuan umum, persyaratan umum, dan kualifikasi pendidikan pelamar saat melamar. Khusus jabatan Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka, kualifikasi yang persyaratkan adalah sarjana kesehatan (dokter umum, dokter gigi, dan sarjana ilmu kesehatan lainnya) dengan pendidikan sarjana strata 2 (S-2) di bidang kesehatan masyarakat. Sementara, untuk posisi Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) rumpun Ilmu Pendidikan, Administrasi Negara, Manajemen Pemerintahan, dan disiplin ilmu lainnya. Dua posisi ini diangkat karena menjadi sorotan hangat media dan bahan diskusi para pemerhati sosial politik dalam beberapa hari belakangan ini.

Petrus Herlemus S.Si, A.Pt kecewa. Dia adalah salah salah satu peserta seleksi PJTP yang merasa dirugikan oleh keputusan Pansel. Pasalnya, berdasarkan surat pemberitahuan panitia pada tanggal 29 November 2019, dia dinyatakan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Sementara untuk posisi Kadis Kesehatan, dia dinyatakan Pansel tidak memenuhi persyaratan.

Herlemus merasa kecewa dan tidak puas dengan keputusan Pansel karena berpendapat bahwa keputusan Pansel tidak berdasarkan pada kualifikasi pendidikan peserta. Dirinya, yang mempunyai latar belakang pendidikan di bidang kesehatan masyarakat, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Kadis Kesehatan. Sementara itu, sebaliknya, dia, yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang pendidikan dan kepemudaan, malah dinyatakan memenuhi syarat.

Merasa dirugikan, pada tanggal 3 Desember 209 lalu, Herlemus membuat surat klarifikasi dan sanggahan kepada Pansel. Dalam surat tersebut, Herlemus secara khusus menyoroti poin (2) isi surat yang menyatakan, “Lamaran saudara pada Jabatan Tinggi Pratama Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tidak Memenuhi Syarat” tanpa menjelaskan syarat mana yang tidak terpenuhi.

Herlemus mengungkapkan, dia melakukan klarifikasi dan sanggahan untuk membongkar ketimpangan dan meminta Pansel bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Herlemus menduga, syarat yang tidak terpenuhi adalah tambahan persyaratan yang dibikin oleh Pansel. Tambahan peryaratan itu berbunyi, “Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana Kesehatan (dokter umum, dokter gigi, dan sarjana ilmu kesehatan lainnya) dengan pendidikan sarjana strata 2 (S-2) di bidang kesehatan. Dengan aturan tambahan itu, hanya jabatan Kepala Dinas Kesehatan saja yang tidak menggunakan syarat minimal, sedangkan delapan (8) jabatan Kadis lainnya memakai syarat minimal.

“Ada apa dengan panitia seleksi?” tanya Herlemus retoris.

Herlemus berpendapat, patut diduga, Pansel sengaja menambahkan dan/atau mengurangi syarat seleksi dengan tujuan politik tertentu. Jika dugaan ini benar, menurut dia, hal itu melemahkan semangat reformasi birokrasi. Di bawah panji semangat reformasi birokrasi, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi dalam pelaksanaan lelang jabatan JPTP. Lelang jabatan JPTP harus dilakukan berdasarkan sebuah kompetisi yang sehat.

Herlemus menduga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagai dasar hukum Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 971/Menkes/Per/2009 tentang  Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan digunakan Pansel untuk menambah syarat pengisian JPTP. Pasal 19 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, “Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan berlatarbelakang pendidikan sarjana kesehatan dengan pendidikan sarjana strata 2 (S-2) di bidang kesehatan masyarakat.

Padahal, menurut dia, dengan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Karena UU No. 8/1974 sudah dicabut, maka otomatis Permenkes Nomor 971/Menkes/Per/2009 dinyatakan batal demi hukum. Sebab, aturan yang lebih rendah tidak boleh mengangkangi atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dalam bahasa Latin dikenal ungkapan “Lex Superio Derogat, Legi Imperio.” Artinya, undang-undang yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi. Konsekuensinya, peraturan yang lebih rendah wajib hukumnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurut Herlemus, para penjabat di Kabupaten Sikka telah melanggar Permenkes. Para penjabat dinilai tidak konsisten menerapkannya dalam proses pengangkatan dan penempatan penjabat di dinas kesehatan mulai dari kepala tata usaha, wakil direktur, kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, kepala seksi, dan kepala Puskesmas. Menurut dia, hal ini telah dilakukan secara masif dan terstruktur dengan tidak menggunakan Permenkes sebagai syarat penempatan dan mutasi.

Menurut Herlemus, berdasarkan Permenkes Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota Bab IV Poin (c) tentang Pendidikan, “sekurang-kurangnya sarjana strata 1 kesehatan/diploma IV kesehatan dengan sarjana strata 2 bidang kesehatan, lebih diutamakan peminatan epideologi kesehatan.

Menurut dia, dengan mengacu pada narasi tersebut di atas, sangat tidak masuk akal jika Pansel memenggal sebagian kalimat kemudian menambahkan narasi baru yang mengakibatkan mutitafsir bahwa syarat final wajib sarjana strata 2 bidang kesehatan masyarakat. Tafsiran Pansel,“sarjana kesehatan (dokter umum, dokter gigi, dan sarjana ilmu kesehatan lainnya) dengan pendidikan sarjana strata 2 di bidang kesehatan.

“Permenkes ini sangat jelas memberikan batasan minimal sekurang-kurangnya sarjana strata 1/diploma IV bidang kesehatan dan lebih diutamakan adalah peminatan strata 2 epideiologi kesehatan,” ungkapnya.

Berdasarkan argumen di atas, Herlemus menilai, Pansel PJTP 9 jabatan di Kabupaten Sikka berlaku diskriminatif dan melawan hukum.

Tanggapan Pansel

10 hari kemudian, tepatnya 13 Desember 2019, Pansel mengirim surat tanggapan atas klarifikasi dan sanggahan Herlemus.

Pada intinya, Pansel PJTP bekerja dalam pengawasan Komisi Aparatur Negara (KASN) sesuai kewenangannya sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut beberapa poin penjelasan Pansel.

Pertama, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan PJTP secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah TIDAK MENGATURbahwa pelamar/peserta dapat melakukan sanggahan atau klarifikasi terhadap keputusan Pansel.

Kedua, khusus untuk JPTP di Dinas Kesehatan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan, digunakan syarat kualifikasi pendidikan.

Ketiga, Pansel menilai Herlemus belum membaca Pasal 139 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa, “pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890) dinyatakan MASIH TETAP BERLAKU sepanjang tidak bertentangan dan BELUM DIGANTI.”

Keempat, berdasarkan Pasal 139, maka Permenkes Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Penjabat Struktural Kesehatan MASIH BERLAKU, karena belum diganti atau diubah.

Kelima, dalam Permenkes Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Penjabat Struktural Kesehatan dijelaskan pada Pasal 19 Ayat (1) “Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan berlatarbelakang pendidikan sarjana kesehatan dengan pendidikan sarjana strata 2 di bidang kesehatan masyarakat.” Selanjutnya, pada Permenkes Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, pada penjelasan “nomor 1 Kepala Dinas Kesehatan, huruf c pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 Kesehatan/Diploma IV Kesehatan dengan Sarjana Strata – 2 Bidang Kesehatan lebih diutamakan dengan peminatan Epidemologi Kesehatan.”

Panitia seleksi dapat menyampaikan bahwa Permenkes Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Penjabat Struktural Kesehatan tersebut bermakna bahwa kualifikasi pendidikan Sarjana Strata – 1 Kesehatan/Diploma IV dengan Sarjana Strata – 2 Bidang Kesehatan Masyarakat, merupakan satu kesatuan persyaratan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Selanjutnya pada Permenkes Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, pada penjelasan nomor 1 Kepala Dinas Kesehatan, huruf c lebih menegaskan bahwa pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata – 1 Kesehatan /Diploma IV Kesehatan dengan Sarjana Strata – 2 Bidang Kesehatan lebih diutamakan dengan peminatan Epidemologi Kesehatan. Kata “dengan” menurut Pansel dimaknai bahwa kualifikasi pendidikan pelamar sekurang-kurangnya Sarjana Strata – 1 Kesehatan /Diploma IV Kesehatan dengan Sarjana Strata – 2 Bidang Kesehatan lebih diutamakan dengan peminatan Epidemologi Kesehatan sebagai satu kesatuan persyaratan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Dengan demikian, maka pelamar dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI apabila pelamar tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Keenam, Pansel JPTP dengan ini menyatakan bahwa mereka telah bekerja secara profesional dan transparan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, Pansel perlu menegaskan kembali bahwa pengumuman hasil  seleksi administrasi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat oleh peserta.

Tanggapan surat klarifikasi dan sanggahan bernomor 16/PANSEL-JPTP/XII/2019 pada tanggal 13 Desember 2019 di atas ditandatangani oleh Ketua/Anggota Pansel dr. Valentinus Sili Tupen, Anggota Constantinus Tupen, Anggota Cyprianus Da Costa, Anggota Angelinus Vincentius, dan Anggota H. Rodja Abdul Natsir. Surat itu ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sikka.

TERKINI
BACA JUGA