Dua Kopdit di NTT Masuk 10 Koperasi Terbesar di Indonesia

Maumere, Ekorantt.com – Wakil Ketua Inkopdit Dr. Wara Sabon Dominikus, menyebutkan dari 35 Kopdit Anggota Puskopdit Swadaya Utama, terdapat dua (2) Kopdit masuk 10 besar Indonesia.

Kedua koperasi itu yakni Kopdit Pintu Air pada urutan pertama dan Kopdit Obor Mas pada urutan keenam di Indonesia.

Ia menyatakan, Puskopdit Swadaya Utama merupakan Puskopdit terbesar kedua setelah BKCU Kalimantan, bila dilihat dari jumlah anggota perorangan.

Namun, kondisi saat ini, kata Dominikus, Puskopdit Swadaya Utama menjadi urutan pertama karena BKCU yang berubah nama menjadi Puskopcuina telah keluar dari keanggotaan Inkopdit.

“Bila dilihat dari jumlah anggota perorangan maka dari 35 Kopdit Anggota Puskopdit Swadaya Utama ada 2 (dua) Kopdit masuk 10 besar Indonesia yakni Kopdit Pintu Air pada urutan pertama dan Kopdit Obor Mas pada urutan keenam,” ujar Dominikus disambut tepuk tangan riuh dari peserta saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) Puskopdit Utama ke-30 Tahun Buku 2020 di Aula Heinrich Wairklau Maumere pada Kamis, (24/06/2021).

Ia menyatakan dengan masuk 10 koperasi terbesar di Indonesia tentunya sangat membanggakan Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dan membanggakan pula GKKI Provinsi NTT.

“Bahwa dari Timurlah matahari terbit demikian juga dari Timurlah GKKI berkembang dan memberi warna GKK di Indonesia,”katanya disambut tepuk tangan lagi dari peserta RAT.

Dalam situasi pandemi Covid-19, Dominikus mengajak untuk menjadikan Puskopdit sebagai rumah bersama untuk saling berbagi suka dan duka, meningkatkan solidaritas antar anggota menuju hidup sejahtera yang diidamkan bersama.

Putra Lamaholot ini berharap agar tetap berkanjang pada prinsip Anda Susah Saya Bantu, Saya Susah Anda Bantu serta tingkatkan pendidikan dan latihan untuk semua. Pendidikan yang memberdayakan, pendidikan yang mengubah mindset atau cara berpikir para anggota dan pendidikan yang mencerdaskan dan pendidikan yang menguatkan harga diri dan karakter para anggota.

“Bahwa dasar kemajuan dan pengembangan kopdit adalah berbasis anggota bukan modal atau uang. Mengedepankan pengembangan berbasis anggota itulah jiwa kopdit berbaju kopdit. Tujuan utama dan terutama dalam usaha kopdit adalah pembangunan harkat dan martabat manusia anggota kopdit,”tandasnya.

Dikatannya, uang hanyalah sebagai sarana bukan tujuan sebab uang sebagai modal bagi kopdit dalam mewujudkan visi dan misinya. Mengedepankan uang daripada anggota itulah jiwa kopdit berbaju KSP yang merupakan refleksi Munaldus Nerang.

Peserta sedang mengikuti acara pembukaan RAT (Foto: Yuven Fernandez/Ekora NTT)

Dominikus terus mengingatkan kopdit primer anggota Puskopdit Swadaya Utama hendaknya tetap menjadi kopdit berbaju kopdit, jangan berevolusi atau bertransformasi menjadi kopdit berbaju KSP.

“Menambah jumlah anggota dengan sendirinya akan menambah simpanan dan modal lembaga. Dahulukan mengurus anggota, uang ikut dari belakang. Sebaliknya jika dahulukan uang maka kehancuran ikut dari belakang,” tegas Dominikus.

Dominikus meminta agar tingkatkan soliditas team work pengurus, pengawas dan manajemen. Tingkatkan solidaritas dalam kopdit se-Puskopdit dan dalam GKKI.

“Dalam semangat solidaritas yang kuat dan ditopang oleh inovasi dan digitalisasi pelayanan maka kita yakin Puskopdit Swadaya Utama akan semakin berkembang dan berjaya dimasa depan,” pungkasnya.

Digitalisasi Koperasi

Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga, pada pembukaan RAT Puskopdit Swadaya Utama ke 30 ini enggan berbicara banyak tentang koperasi. Tokoh Koperasi Nasional ini mengisahkan bagaimana orang Yahudi itu pintar dan cerdas.

Dari situ Romanus berpesan bahwa digitalisasi koperasi sangat diperlukan dan mengikuti perkembangan zaman yang begitu pesat saat ini.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Puskopdit Swadaya Utama Drs. Aleksius Bertholomeus dalam sambutannya. Ia mengharapkan agar para pengurus, pengawas dan manajemen untuk tidak berjalan sendiri-sendiri, perlu membangun persatuan dan kerjasama untuk Puskopdit Swadaya Utama ini.

Untuk mempererat hubungan yang harmonis antar pengurus, pengawas dan manajemen Family Gathering adalah solusi tepat.

“Silaturahmi dan diskusi dalam suasana kekeluargaan dalam Family Gathering akan lebih mempererat hubungan antara kita satu sama lain,” ujar Aleks.

Ketua Panitia Penyelenggara, Fransiskus de Fransu, mengatakan RAT Puskopdit Swadaya Utama ke-30 tahun buku 2020 ini mengusung tema “Digitalisasi dan Pemulihan Komunikasi Demi Keberlanjutan Gerakan Koperasi Kredit di Masa Pandemi”.

Fransu menyebutkan RAT itu diikuti 90 orang terdiri dari Inkopdit, Penasihat Puskopdit Swadaya Utama, Pengurus-Pengawas Puskopdit Swadaya Utama, Manajemen Puskopdit Swadaya Utama, utusan dari Kopdit di Sikka, Dinas Koperasi Kabupaten Sikka, Bank Mandiri, BNI, BRI dan sejumlah undangan lainnya.

Yuven Fernandez

Sidak di Dua Klinik, Wabup Flotim Minta Turunkan Biaya Rapid Antigen

Larantuka, Ekorantt.com – Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di Klinik Mahardhika Larantuka dan Klinik Pratama Santa Theresia, Tabali – Sarotari, Kamis 24 Juni 2021.

Sidak ini dilaksanakan setelah Agus Boli menerima keluhan warga terkait mahalnya biaya rapid antigen di Laboratorium Klinik Mahardhika Larantuka, yang disebut mematok tarif Rp.275.000.

Saat wakil bupati tiba di lokasi, pemilik Laboratorium Klinik Mahardhika sedang tidak berada di tempat. 

Wakil bupati Agus Boli pun menghubungi pemilik klinik tersebut via telepon selulernya. Ia meminta pemilik klinik segera menurunkan biaya rapid antigen.

“Selaku pemerintah dengan mempertimbangkan aspek bisnisnya, bapak juga tentu menghitung untung dari segi bisnisnya. Saya mempertimbangkan dari aspek pelayanan sosial kemasyarakatan. Kita win-win solution. Saya meminta mulai hari ini harga rapid test 200 ribu rupiah,” kata Agus Boli kepada pemilik klinik tersebut.

“Saya berharap bapak bisa melayani semua masyarakat Flotim. Mohon maaf saya langsung ke sini, ini untuk masyarakat pak,” tambahnya.

Permintaan dari wakil bupati Agus Boli untuk menurunkan harga rapid antigen di Laboratorium Klinik Mahardhika diterima baik oleh pemilik klinik tersebut.

Hal yang sama juga dilakukannya di Klinik Pratama Santa Theresia.

“Terhitung hari ini, Selasa 24 Juni 2021, harga rapid test di di Flores Timur Rp.200.000, sekali rapid,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika masih ada klinik yang masih menaikan harga rapid test, pemerintah Flores Timur akan mengambil langkah tegas. 

“Jika masih melawan, izin operasionalnya akan kita evaluasi,” tutupnya.

Yurgo Purab

Gerbang Tani Ngada Tanam 5000 Anakan Kol dan Terong

Bajawa, Ekorantt.com – Demi mendukung mimpi para petani millenial di Kabupaten Ngada, Gerakan bangkit (Gerbang) tani melakukan penanaman hortikultura jenis kol dan terong di Desa Seso, Kecamatan So’a, Kabupaten Ngada pada Kamis, (24/06/2021).

Ketua Gerbang Tani Ngada, Baim Atu mengatakan penanaman tersebut merupakan penanaman ketiga setelah sebelumnya pihaknya melakukan penanaman jehe, kunyit, dan lengkuas di Desa Naru, Kecamatan Bajawa dan Desa Sobo di Kecamatan Golewa.

Menurutnya, pada penanaman tersebut pihaknya menggandeng kelompok tani (poktan) Cinta Desa dimana anggota kelompoknya adalah kaum milenial.

“Ini adalah penanaman ketiga, setelah sebelum kita melakukan penanam di Desa Sobo, Kecamatan Golewa Barat dan kali ini kita menggandeng kelompok tani Cinta Desa,” ujar Baim.

Ia menyatakan, pihaknya melakukan penanaman sebanyak 5000 anakan kol dan terung di atas lahan seluas 40 are sekaligus menjadi kebun contoh di desa tersebut.

“Kenapa kita memilih kol dan terung karena daerah ini sangat cocok dengan dua jenis tanaman ini,”ucap Baim.

Baim menginformasikan bahwa setiap kecamatan di Kabupaten Ngada akan ada kebun contoh yang nantinya diprakarsai oleh para kaum muda yang ada di tingkat desa dan disesuaikan dengan potensi wilayahnya masing-masing.

Ketua Pembina Gerbang Tani Kabupaten Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu mengungkapkan kehadiran Gerbang Tani di Kabupaten Ngada dalam rangka mewujudkan mimpi para pemuda khusus para petani millenial.

“Kita mengajak para pemuda untuk tidak perlu menjadi petani dan ini menjadi contoh bagi kaum muda,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Berny ini mengatakan program Tante Nela Paris Bupati dan Wakil Bupati Ngada terpilih bukan saja hanya pada tanaman jahe namun seluruh tanaman pertanian.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Dipo Nusantara Pua Upa, menegaskan kehadiran Gerbang Tani tanpa ada muatan politik namun hanya untuk bantu memajukan Kabupaten Ngada.

Menurutnya, niat dari gerakan tersebut hanya satu yaitu memajukan Kabupaten Ngada  ke arah yang lebih baik.

“Kita berharap dengan adanya gerakan menanaman seperti ini membantu memajukan Kabupaten Ngada dan meningkatkan pendapatan daerah (PAD),” kata Dipo.

Pantuan Ekora NTT, hadir juga pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD Ngada dari PKB Fromensius Loko Kisa, Kepala Dinas Pertanian Ngada, Paskalis Wale Bai, dan sejumlah pegawai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan So’a.

Belmin Radho

Realisasi Investasi di Sikka Capai Rp60 Miliar

1

Maumere, Ekorantt.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat pertumbuhan realisasi investasi yang masuk ke Kabupaten Sikka saat ini sudah mencapai Rp 60 Miliar.

“Untuk itu di Kabupaten Sikka, tahun ini ditargetkan Rp 100 Miliar laporan kegiatan realisasi investasinya, tetapi puji Tuhan pada triwulan satu saja mereka sudah mencapai Rp 60 Miliar,” kata Staf Bidang Pengendalian DPM-PSTP NTT, Thomas Marianus Daton Kelen, usai Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Bagi Investor atau Pelaku Usaha se-Kabupaten Sikka di Hotel Lokaria Indah Beach Maumere, Senin (21/06/2021).

Thomas menyatakan, pencapaian ini menunjukkan adanya kesadaran dari para pelaku usaha dan daya dorong dari Dinas Penanaman Modal di Kabupaten Sikka yang punya pekerjaan yang bagus dalam menyadarkan pelaku usaha untuk wajib melaporkan kegiatan penanaman modal.

Sebab, kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal itu tertuang dalam Undang-Undang 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal di Pasal 15, poin C yang berbunyi; Semua pelaku usaha wajib melakukan kegiatan pelaporan penanaman modal karena jika tidak melapor akan dikenakan sanksi.

Thomas mengatakan, mekanisme sanksi ini dilakukan melalui tertulis, lisan tertulis, selanjutnya membuat berita acara pemeriksaan bahkan sampai dengan pencabutan ijin usahanya. Namun Ia mengakui bahwa pihaknya tidak semena-mena untuk mematikan atau mencabut ijin usahanya.

Ia menegaskan bahwa kepada para pelaku usaha yang sudah berbadan hukum wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal.

“Semua pelaku usaha di Kabupaten Sikka yang sudah memiliki badan hukum wajib melaporkan kegiatan penanaman modal terkecuali kepada pelaku-pelaku usaha yang berkaitan dengan perbankan atau keuangan,” ujarnya.

Laporan kegiatan penanaman modal, kata Thomas, merupakan salah satu kewajiban dari pelaku usaha yang sudah berusaha seperti, PT, CV, UD atau Yayasan yang sudah berbadan hukum itu wajib melaporkan LKPM.

Sementara pelaku-pelaku usaha yang tidak wajib adalah perbankan atau keuangan seperti koperasi, tetapi jika ada koperasi-koperasi yang mengembangkan usaha, harus wajib melaporkan LKPM.

323 Pejabat di Ende ‘Berjemur’ di Bawah Matahari Jalani Prosesi Pelantikan

0

Ende, Ekorntt.com – Ratusan Pejabat Eselon IV dan III menjalani prosesi pelantikan pejabat administrasi dan fungsional di lingkup Pemkab Ende pada Kamis (24/6/2021).

Selama tiga jam, sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita, sebanyak 323 pejabat tersebut ‘berjemur’ di bawah terik matahari sambil mengikuti prosesi pelantikan yang dipimpin Bupati Ende, Djafar H. Achmad di halaman Kantor Bupati Ende.

Para pejabat yang diambil sumpah termasuk di dalamnya empat camat yakni Camat Kotabaru Agustinus Sanggu, Camat Ende Timur Gregorius M. Ade, Camat Lio Timur Arnold Ngey, dan Camat Detukeli Frans Sio.

Bupati Djafar mengatakan, pelantikan adalah hal yang biasa dan tidak ada unsur kepentingan apa pun kecuali ingin agar para ASN bekerja cepat, militan, dan disiplin.

Pelantikan dilakukan dalam jumlah yang besar, kata bupati Djafar, merupakan bagian dari penyesuaian jabatan fungsional sesuai dengan besik ilmu masing-masing ASN.

Sementara itu, pelantikan yang dilakukan di luar ruangan merupakan cara pemerintah Kabupaten Ende untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Ini gas dan rem kita berlakukan. Angka covid-19 kita lagi naik. Kalau di udara terbuka dan panas tentu baik. Dan  pemilihan tempat di luar ruangan sudah dipertimbangkan protokol kesehatannya. Kita ikuti semua. Jaga jarak, masker dan lainnya,” ujar Bupati Djafar.

Terangi 18 Desa Terpencil di NTT, PLN Kucurkan Rp20,8 Miliar

0

Kupang, Ekorantt.com – Setelah bencana badai siklon tropis seroja pada April 2021 lalu, PT PLN (Persero) gerak cepat melistriki 18 desa terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program listrik desa. Dengan total investasi Rp 20,8 miliar, sekitar 742 warga di 18 desa tersebut telah menikmati listrik.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTT Agustinus Jatmiko menyatakan, pencapaian ini merupakan bentuk komitmen PLN untuk melistriki desa 3T demi mewujudkan energi berkeadilan hingga ke pelosok negeri.

“Sesudah pemulihan pascabencana, PLN kebut melistriki desa-desa dari April hingga pertengahan Juni 2021 telah berhasil melistriki 18 desa tersebar di NTT,” ujar Jatmiko.

Adapun 18 desa sudah menikmati listrik tersebut tersebar di Pulau Flores yaitu Desa Boafeo, Desa Wologai, Desa Focoloderawe, Desa Nagerawe, di Sumba ada Desa Bolora, di Kalabahi ada Desa Welai Selatan,  Desa Tominuku, Desa Fuisama, Desa Malaipea.

Kemudian di Kabupaten Sabu, ada Desa Tada, Desa Bebae, Desa Loborui, Desa Waduwalla, Desa Eikare, Desa Raerobo, Desa Daiano, Desa Matei, dan di Kabupaten TTS, Desa Kaeneno.

Untuk melistriki ke 18 desa tersebut, lanjut Jatmiko, PLN membangun jaringan tegangan rendah (JTR) sepanjang 62,79 kilometer sirkuit (kms), Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 46,09 kms, 18 Gardu dengan kapasitas 900 kVA.

Saat ini, rasio elektrifikasi untuk wilayah NTT mencapai 88,37 persen per Mei 2021 dan rasio desa Berlistrik telah mencapai 96,21 persen per Mei 2021.

Sementara itu, Jatmiko mengaku program listrik desa ini membutuhkan sinergi dan kerja ekstra, terutama dalam hal pengangkutan tiang ke lokasi karena medan yang cukup sulit. Sebagian material itu dibawa secara manual dibantu warga desa setempat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang sudah dengan sukarela membantu kami,” ungkapnya.

Jatmiko juga mengapresiasi dukungan pemda dalam mempercepat penyaluran listrik ke desa-desa terpencil. “Kami berharap dukungan pemerintah daerah khususnya pada kemudahan perizinan pembangunan serta saat penarikan kabel dan penentuan lokasi gardu dapat berjalan dengan lancar.

Mewakili masyarakat, Camat Alor Tengah Utara, Sabdi Makanlehi bersyukur atas mengalirnya listrik di wilayahnya. Penantian panjang puluhan tahun, akhirnya berbuah manis.

“Akhirnya setelah proses yang panjang, masyarakat di sini bisa menikmati listrik dan berharap bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga sehingga lebih meningkatkan roda ekonomi masyarakat,” ungkapnya

PLN akan terus melakukan pembangunan infrastruktur kelistrikan ke daerah-daerah yang belum mendapatkan aliran listrik PLN melalui program listrik desa. Diharapkan Kehadiran listrik desa bisa membuat warga lebih produktif, menggerakkan perekonomian sehingga kesejahteraan warga desa kian meningkat.

Demokrasi dan Autokrasi

Oleh: Suroto

Demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi itu hanya lahirkan sistem autokrasi, demikian kata Bung Hatta (1951). Menurut saya ini adalah kata-kata yang magis dari pendiri republik ini.

Mari kita periksa kata kata Bung Hatta yang syarat makna itu. Apakah benar bahwa demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi itu hanya lahirkan autokrasi atau dalam bahasa politik mutakhir disebut patrimoni?

Sistem autokrasi atau patrimoni adalah kekuasaan tunggal. Kuasa yang jatuh di tangan seorang pemimpin. Kekuasaan yang mengalir dari sumber yang satu terus mengalir ke bawah dan mengeras bersama birokrasi.

Mungkin orang akan membantah, sistem autokrasi ini tidak mungkin hidup dalam sistem politik yang demokratis. Kekuasaan dalam sistem demokrasi politik itu jamak, bukan tunggal, singular.

Argumentasinya ada pembagian kekuasaan yang biasa disebut dengan “trias politika”, ada kuasa legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebutlah legislatif adalah parlemen, eksekutif adalah presiden dan yudikatif adalah hakim.

Tapi kenapa ketika demokrasi ini sudah terjadi tapi parlemen yang harusnya bersuara memberikan kritik kebijakan pemerintah berubah menjadi lagu koor tanda setuju? Kenapa ketika sudah ada demokrasi lalu hakim bukan berpihak pada keadilan?

Menurut saya, pandangan Hatta ini bisa disebut sebagai aksioma. Sesuatu yang kita mesti terima kebenaranya begitu saja. Sebab kenyataannya hal ini terjadi dalam cara berbangsa dan bernegara kita sehari hari saat ini.

Kenapa suara parlemen yang mewakili berbagai rupa kepentingan rakyat itu berubah jadi lagu koor? Karena parlemen itu diisi oleh orang orang pragmatik yang memenangkan kursinya karena kekuatan uangnya, kuasa politik keturunan nan feodal.

Kenapa pemimpin eksekutif dari atas sampai bawah itu hanya memenangkan orang orang yang bermodal besar? Karena mesin uangnyalah atau setidaknya kongkalikong dengan pemodal besar yang mampu membeli suara rakyat.

Kenapa pengadilan itu hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Karena rakyat miskin tak punya uang untuk membeli keadilan.

Baiklah, lalu apa itu yang disebut demokrasi ekonomi dan bagaimana cara menerapkanya agar sistem autokrasi ini lenyap sampai ke akar akarnya?

Demokrasi ekonomi adalah sebuah sistem yang memungkinkan setiap orang memiliki hak yang sama dalam proses partisipasi ekonomi baik itu produksi, distribusi maupun konsumsi.

Baiklah. Orang mungkin akan mengatakan, kesempatan yang sama di bidang ekonomi telah diberikan untuk setiap orang dapat mengakses sumber daya ekonomi. Tidak ada yang dibedakan. Sebutlah setiap orang diberikan kebebasan untuk menjalankan aktivitas ekonominya.

Baiklah, mari kita lihat dalam lapangan ekonomi sehari hari kita. Sebutlah buruh misalnya. Mereka yang jumlahnya banyak ini sebetulnya tidak punya kuasa atas   hasil atas barang dan jasa mereka miliki. Kuasanya adalah ada di tangan pemilik modal paling besar

Bahkan nasib hidup mereka itu pun ditentukan oleh pemilik modal terbesar dari korporasi tempat mereka bekerja. Berapa gaji mereka, kapan saatnya mereka dipecat itu semua ada di tangan pemilik modalnya.

Nah, bagaimana ini disebut demokratis? Demokratis itu apabila mereka para buruh itu sejajar dan setara dengan pemilik modal itu untuk tentukan kebijakan perusahaan.

Semua itu tidak ada karena aturan bisnis sebagaimana diatur dalam regulasi jelas dan terang bahwa pemilik modal terbanyaklah yang tentukan keputusan. Jadi tidak ada sesungguhnya demokrasi di tempat kerja.

Bagaimana agar konsumen yang mengkonsumsi barang itu juga memiliki kesetaraan dan ikut tentukan keputusan perusahaan? Ini juga tidak ada, sebab konsumen itu adalah hanya obyek perusahaan yang dikuasai oleh segelintir elit kaya pemilik modal besar itu.

Nah, bagaimana kalau begitu agar demokrasi ekonomi ini juga berjalan dan akhirnya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi seiring sejalan? Caranya adalah sangat sederhana, demokratisasi ruang-ruang ekonomi warga. Beberapa diantaranya adalah:

Pertama, membuat regulasi pembagian saham untuk buruh minimal 20 persen. Tanpa kepemilikan saham bagi buruh berarti tak ada kendali sama sekali terhadap proses produksi.

Kedua, membatasi rasio gaji tertinggi dan terendah di tempat kerja maksimal 10 kali lipat. Sebab hari ini gaji di perusahaan dengan jabatan tertinggi dan terendah itu ada yang mencapai sampai 2.200 kali lipat, ini bahkan terjadi di perusahaan BUMN yang katanya milik kita juga

Ketiga, koperasikan BUMN dan BUMD, kenapa ? Karena selama ini rakyat hanya jadi obyek. Bukan sebagai subyek yang ikut tentukan kebijakan perusahaan. Rakyat juga tak bisa langsung mengontrol dan juga menikmati keuntungan dari perusahaan-perusahaan negara ini. Dengan menkoperasikan BUMN dan BUMD maka setiap warga negara punya hak suara sama satu orang satu suara untuk ikut menentukan kebijakan perusahaan.

Keempat, dan masih banyak lagi

Nah, apakah semua itu hanya mimpi di siang bolong? Tidak. Semua ini sudah berjalan di negara lain. Sebut misalnya di Amerika Serikat sebagai negara yang kita tuduh kapitalis.

Di Amerika Serikat, UU Kepemilikan saham di perusahaan untuk para buruh itu sudah diatur menurut UU tahun 1974 dan saat ini ada lebih dari 18 juta pekerja di Amerika yang punya saham di perusahaan tempat mereka bekerja. Bahkan seorang calon Presiden Bernie Sanders minta agar saham perusahaan itu dibuat aturan baru agar buruh dapat memiliki 51 persen.

Nah, bagaimana dengan batasan rasio gaji ini? Saya contohkan satu perusahaan Mondragon di Spanyol. Perusahaan ini merupakan perusahaan terbesar di negara bagian Basque, dan nomor empat di Spanyol. Jumlah pekerjanya adalah 80 ribu orang, dan mereka membuat batasan selisih gaji seorang Presiden Direktur sebagai pemimpin tertiggi perusahaan dengan gaji buruh dengan jabatan terendah hanya 6 kali lipat. Bukan ribuan kali lipat seperti yang terjadi di BUMN seperti yang saya katakan tadi.

Lalu, kenapa juga perlu dikoperasikan BUMN dan BUMD kita itu? Tahun 2003, sejak ditandatangani UU BUMN yang baru, maka semua BUMN itu wajib berbadan hukum Perseroan. Kata wajib ini berarti tidak boleh berbadan hukum lainya. Nah, akhirnya semua BUMN telah berhasil dikorporatisasi. Kita, rakyat ini akhirnya tidak punya hak kendali lagi atas BUMN itu. Kita malahan hanya dianggap sebagai konsumen dan diposisikan sebagai penerima kebijakan sewenang wenang mereka.

Untuk itu idenya adalah kita koperasikan itu 118 BUMN, ratusan dan bahkan ribuan anak cicit BUMN itu. Jadi rakyat akan ikut mengendalikan langsung dan jadi subyek.

Koperasi adalah sebagai salah satu badan hukum privat yang diakui negara, dan disebut dalam penjelasan UUD 45 pasal 33 ayat 1 sebelum dihapus bahwa…bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi itu ialah koperasi…

Jadi, menurut saya UU BUMN itu sudah diskriminatif terhadap badan hukum koperasi dan bahkan melanggar UUD ‘45 dan cacat moral dan inkonstitusional.

Nah, kalau ada yang membantah itu tidak pernah ada. Jawab dengan lantang bahwa di negara yang kita tuduh kapitalis seperti Amerika saja itu listriknya dikuasai oleh rakyat pelangganya dalam perusahaan koperasi yang bernama National Rural Elextricity Cooperative Association ( NRECA) yang beroperasi di seluruh negara bagian. Rumah sakit dan jaringannya hingga poliklinik dan apotek yang terbesar di kota Washington adalah koperasi Group Health Cooperative. Ini baru kita contohkan di sebagian kecil di Amerika Serikat.

Nah, kalau nanti rakyat sudah punya kuasa ekonomi dan terlibat secara partisipatorik dalam proses produksi, konsumsi dan distribusi seperti itu maka otomatis bisnis konglomerasi milik rakyat yang akan menggurita di mana mana, dan rakyat banyak tidak akan lagi dapat dibeli suaranya oleh para politisi busuk yang berkongkalikong dengan elit kaya.

Bagaimana supaya semua itu terjadi? Caranya adalah kita kampanyekan agenda demokratisasi ekonomi di mana-mana dengan tuntutan yang jelas sebagaimana kita contohkan di atas setidak-tidaknya.

Nah, kalau pemerintah dan parlemen yang berkuasa saat ini tidak ada yang mau merealisasikan? Maka jangan lagi pilih mereka.

Selain jalur politik untuk tuntut regulasi dan kebijakan, kita juga harus mengajak saudara dan tetangga kita untuk mengembangkan koperasi di semua sektor kehidupan ekonomi kita. Kita contoh koperasi demokratis dan berikan manfaat baik ke anggotanya dan kita kembangkan di lingkungan kita.

Untuk mengakhiri autokrasi, oligarki, dan patrimoni adalah satu. Kita harus bersama sama bersatu melawanya!

*Penulis adalah Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

TRUK-F Maumere Apresiasi Polda NTT Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

0

Maumere, Ekorantt.com – Divisi Perempuan Tim Relawan Untuk Kemanusian-Flores (TRUK-F) Maumere memberikan apresiasi kepada Polda NTT membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai karyawan di empat tempat hiburan malam di Maumere.

Pastor Otto Gusti Madung, menjelaskan kasus eksploitasi 17 anak dibawah umur ini berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Polda NTT pada 14 Juni 2021 setelah mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.

“Laporan pertama ditujukan kepada TRUK-F Maumere dan Kapolres Sikka tapi tidak ada tindak lanjut dari Kapolres Sikka maka orang tua anak ini melaporkan kasus ini ke Kapolda NTT. Atas laporan yang diterima ini Kapolda NTT langsung turun melakukan razia,” tutur Pastor Otto dalam diskusi yang digelar TRUK-F Maumere di Aula St.Theresia Avila Bhaktiyarsa Maumere pada Rabu, (23/06/2021).

Ia menyatakan, atas kerjasama ini, Truk-F Maumere mengapresiasi kepada Polda NTT yang sudah memproses kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan menggunakan dua instrumen yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Kami sangat mengapresiasi kerja Polda NTT yang langsung menanggapi informasi yang diterima di lapangan,” katanya.

Penerapan undang-undang, kata Pastor Otto, belum cukup karena ini menyangkut pekerjakan anak di bawah umur. Pihaknya mendesak agar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diterapkan.

“Ada sejumlah bukti mengarah ke situ diantaranya ada laporan orang tua bahwa anaknya masih di bawah umur tapi dipekerjakan di salah satu pub. Lalu dari cerita mereka dimana harus membeli makanan dan minuman di dalam pub dengan harga yang ditentukan pemilik pub,” terang Pastor Otto.

“Kami sudah menghitung semua gaji mereka hanya untuk membayar makanan dan minuman dalam pub. Ini menurut kami satu bentuk eksploitasi,” tambah dia.

Selain itu, pihaknya juga mendesak pihak kepolisian untuk berpihak kepada korban dan menerapkan undang-undang yang sungguh-sungguh berpihak kepada korban seperti produk hukum Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berikan Pendampingan

Koordinator Divisi Perempuan TRUK-F Maumere, Suster Eustochia, mengatakan Tim Subdit IV Reknata Distreskrimun Polda NTT telah menitipkan 17 korban eksploitasi anak ke TRUK-F Maumere untuk dilindungi dan diamankan di Shelter St. Monika Maumere sejak tanggal 15 Juni 2021 hingga saat ini.

“17 korban eksploitasi anak ini juga menangis dan ingin pulang. Mereka ingin segera cepat pulang. Mereka bilang, suster kami ingin pulang. Kami malu dan sebagainya. Itu yang menjadi keinginan mereka,” tutur Suster Eustochia.

Suster menceritakan sejak awalnya dititipkan di TRUK-F para korban tersebut menutupi informasi, diam dan menangis. Beruntung dengan adanya pendampingan maka sekarang ini para korban sudah bisa berbagi cerita walaupun terbatas.

“Tapi kita akan tetap dampingi mereka dengan cara buat pertemuan, sharing untuk menggali informasi agar mereka bisa terbuka menyampaikan hal-hal yang sebenarnya yang dialami di dalam pub atau tempat hiburan malam,”kata Suster Eustochia.

Pesan Nakes yang Terpapar Covid-19 di Flotim: Jangan Takut Dijauhi Orang-Orang Sekitar

Larantuka, Ekorantt.com – Kasus Covid-19 di Kabupaten Flores Timur (Flotim) melonjak. Bukan hanya warga biasa yang terpapar, tetapi juga ada beberapa tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di  RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka. FBM, seorang perawat yang bertugas di ruang operasi RSUD tersebut, salah satunya.

Ia mengisahkan bahwa dirinya tidak tahu persis kapan terjangkit virus korona. Sebelum didiagnosa positif, ia menjalani dinas malam dan sempat ikut operasi pasien sesar yang reaktif antigen. Saat operasi itu, ia menggunakan APD lengkap.

Dua hari setelah operasi itu, saat FBM mencuci tangan, ia tidak bisa mencium bau sabun.

“Saya coba pakai sabun apapun juga saya tidak bisa cium. Akhirnya saya  langsung ke lab untuk test siang itu dan hasilnya positif,” ceritanya.

Ia pun langsung memisahkan diri dari keluarga dan menjalani karantina mandiri. FBM tidak bisa keluar rumah dan tidak bisa berinteraksi dengan orang-orang sekitar.

“Sendiri masak dan makan, juga perhatikan obat yang diberikan dari puskesmas,” terangnya.

Aktivitas sehari-hari ia jalani tanpa beban. Awalnya ia panik dan gelisah. Tetapi sekarang ia lebih tenang dan luwes. 

“Ada banyak dukungan dari teman-teman medis kepada saya,” ujarnya.

FBM mengimbau kepada masyarakat agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, jika ada gejala ke arah Covid-19. 

“Jangan takut dijauhi orang-orang sekitar atau teman-teman kita, dan orang-orang yang kita sayang. Justru kita bangga sudah selamatkan mereka. Mereka tidak menderita karena kelalaian kita,” pungkasnya.

Yurgo Purab

Menkominfo Harap Pedoman Implementasi Pasal Tertentu Dukung Upaya Penegakan UU ITE

Jakarta, Ekorantt.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengharapkan adanya pedoman implementasi dapat memberikan dukungan terhadap penegakan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE).

“Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang ITE, diharapkan dapat mendukung upaya penegakan Undang-Undang ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang disebut dengan lex specialis,” ujarnya dalam Konferensi Pers Pedoman Implementasi Atas Pasal-Pasal Tertentu UU ITE, dari Rumah Dinas Menkominfo, Jakarta, Rabu (23/06/2021).

Menurut Menteri Johnny, ketentuan khusus dari norma pidana mengedepankan penerapan restorative justice, sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium, atau pilihan terakhir dalam penyelesaikan permasalahan hukum.

“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat,” jelas Menteri Johnny.

Menkominfo menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU ITE akan melalui mekanisme penyusunan perundang-undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan amanat undang-undang, serta memasukkan rancangan revisi Undang-Undang ITE ke dalam Prolegnas Perubahan tahun 2021 di DPR RI.

“Sedangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang didampingi dan disaksikan oleh Menko Bidang Polhukam yang merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari tiga unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tandasnya.

Delapan Substansi

Menteri Johnny menyatakan Pedoman Implementasi tersebut juga merupakan lampiran dari SKB yang terdiri dari 8 substansi penting pada pasal-pasal terkait.

Pertama, Pedoman Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan, dijelaskan bahwa Pasal tersebut fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.

“Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP,” ujarnya.

Kedua, Pedoman Pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian yang menjelaskan kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.

“Ketiga, Pedoman Pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik menjelaskan bahwa, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, dalam Pasal 310 KUHP merupakan delik “menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum”. Sedangkan, Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.

“Pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan; dan fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja (dolus) oleh pelaku, bukan perasaan korban,” tandasnya.

Keempat yakni Pedoman Pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan /atau video pribadi.

“Pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian atau keseluruhan kepunyaan orang yang diancam,” ujarnya.

Kelima adalah Pedoman Pasal 28 ayat (1) tentang kabar bohong, hoaks secara umum, yang merugikan konsumen menjelaskan. Menkominfo menjelaskan bahwa Pasal tersebut bukan merupakan pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring.

Selain itu, pelaksanaan pasal ini dilakukan sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait yang masih berlaku.

“Keenam, Pedoman Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA) menjelaskan bahwa, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu. Secara khusus, definisi antar golongan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017,” Tandasnya.

Ketujuh adalah Pedoman Pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Pasal ini menjelaskan bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman, yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.

“Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis,” jelasnya.

Kedelapan yakni Pedoman Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. “Pasal ini menjelaskan bahwa kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan,” ujarnya.

Nilai kerugian material merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE merupakan lampiran pada SKB Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang ditandatangani hari ini,” imbuhnya.