TRUK-F Maumere Apresiasi Polda NTT Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Maumere, Ekorantt.com – Divisi Perempuan Tim Relawan Untuk Kemanusian-Flores (TRUK-F) Maumere memberikan apresiasi kepada Polda NTT membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai karyawan di empat tempat hiburan malam di Maumere.

Pastor Otto Gusti Madung, menjelaskan kasus eksploitasi 17 anak dibawah umur ini berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Polda NTT pada 14 Juni 2021 setelah mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.

“Laporan pertama ditujukan kepada TRUK-F Maumere dan Kapolres Sikka tapi tidak ada tindak lanjut dari Kapolres Sikka maka orang tua anak ini melaporkan kasus ini ke Kapolda NTT. Atas laporan yang diterima ini Kapolda NTT langsung turun melakukan razia,” tutur Pastor Otto dalam diskusi yang digelar TRUK-F Maumere di Aula St.Theresia Avila Bhaktiyarsa Maumere pada Rabu, (23/06/2021).

Ia menyatakan, atas kerjasama ini, Truk-F Maumere mengapresiasi kepada Polda NTT yang sudah memproses kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan menggunakan dua instrumen yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Kami sangat mengapresiasi kerja Polda NTT yang langsung menanggapi informasi yang diterima di lapangan,” katanya.

iklan

Penerapan undang-undang, kata Pastor Otto, belum cukup karena ini menyangkut pekerjakan anak di bawah umur. Pihaknya mendesak agar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diterapkan.

“Ada sejumlah bukti mengarah ke situ diantaranya ada laporan orang tua bahwa anaknya masih di bawah umur tapi dipekerjakan di salah satu pub. Lalu dari cerita mereka dimana harus membeli makanan dan minuman di dalam pub dengan harga yang ditentukan pemilik pub,” terang Pastor Otto.

“Kami sudah menghitung semua gaji mereka hanya untuk membayar makanan dan minuman dalam pub. Ini menurut kami satu bentuk eksploitasi,” tambah dia.

Selain itu, pihaknya juga mendesak pihak kepolisian untuk berpihak kepada korban dan menerapkan undang-undang yang sungguh-sungguh berpihak kepada korban seperti produk hukum Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berikan Pendampingan

Koordinator Divisi Perempuan TRUK-F Maumere, Suster Eustochia, mengatakan Tim Subdit IV Reknata Distreskrimun Polda NTT telah menitipkan 17 korban eksploitasi anak ke TRUK-F Maumere untuk dilindungi dan diamankan di Shelter St. Monika Maumere sejak tanggal 15 Juni 2021 hingga saat ini.

“17 korban eksploitasi anak ini juga menangis dan ingin pulang. Mereka ingin segera cepat pulang. Mereka bilang, suster kami ingin pulang. Kami malu dan sebagainya. Itu yang menjadi keinginan mereka,” tutur Suster Eustochia.

Suster menceritakan sejak awalnya dititipkan di TRUK-F para korban tersebut menutupi informasi, diam dan menangis. Beruntung dengan adanya pendampingan maka sekarang ini para korban sudah bisa berbagi cerita walaupun terbatas.

“Tapi kita akan tetap dampingi mereka dengan cara buat pertemuan, sharing untuk menggali informasi agar mereka bisa terbuka menyampaikan hal-hal yang sebenarnya yang dialami di dalam pub atau tempat hiburan malam,”kata Suster Eustochia.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA