Siflan Angi Polisikan Bupati Sikka: Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Kerja DPRD Sikka

Maumere, Ekorantt.com – Anggota DPRD Sikka dari Partai NasDem Siflan Angi mempolisikan Bupati Sikka Robby Idong di Polres Sikka, Kamis (15/8).

Siflan didampingi oleh Kuasa Hukum Dr. Roy Rening.

Ada pun substansi laporan politisi NasDem itu adalah delik aduan dugaan tindak pidana pemfitnahan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporannya, Siflan menyebut, Bupati Robby diduga melakukan tindak pidana pemfitnahan dan pencemaran nama baik dirinya melalui pemberitaan di media massa seperti Surat Kabar Pos Kupang dan EKORA NTT tentang dugaan mark up tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka periode 2014-2019.

Tiba di Polres Sikka sekitar pukul 10.00 WITA, Siflan dan kuasa hukumnya diterima oleh Kepala Satuan (Kasat) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka Sutaman.

Mereka membawa serta satu buah map berwarna merah berisi bukti-bukti pernyataan Bupati Robby di beberapa media online dan media cetak.

Namun, saat Roy Rening selaku kuasa hukum Siflan hendak menyampaikan laporan secara lisan, Kasat Sutaman menolaknya.

Menurut Sutaman, karena delik aduan, maka pelapor harus membuat laporan tertulis.

Roy Rening dan Kasat Sutaman pun bersitegang dan saling adu argumen.

Menurut Roy Rening, suatu delik aduan bisa disampaikan secara lisan. Tidak harus dibuat laporan tertulis.

“Anda pakai undang-undang mana? Ini anggota dewan yang datang melapor. Bagaimana kalau masyarakat biasa?” ungkap Roy Rening.

Kasat Sutaman keluar ruangan untuk menghadap Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang.

Selang beberapa menit kemudian, Sutaman masuk kembali ke dalam ruangan dan menyampaikan bahwa Kapolres Rickson meminta pelapor membuat laporan tertulis.

Dia mengulang argumennya bahwa delik aduan tidak bisa disampaikan secara tertulis.

Akhirnya, Dr. Roy Rening ambil laptop dan mulai mengetik laporan atas delik aduan kliennya.

Selang beberapa jam kemudian, laporan tertulis itu kelar.

Saat Roy Rening sedang mengetik laporan, Kasat Sutaman bertanya kepada Siflan Angi, “Mengapa Pak Siflan tidak menggunakan hak jawab?”

Mendengar pertanyaan itu, Siflan meradang.

Siflan mengatakan, kemarin (hari Rabu, red), dia sudah menemui Kapolres Rickson.

Kapolres Rickson menyarankannya untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Pers.

“Saya bilang, ini bukan delik pers. Ini delik aduan. Kalau delik pers, saya berurusan dengan Dewan Pers. Dan saya tidak lapor pers. Saya mau lapor pernyataan bupati yang merugikan saya. Jadi, ini delik aduan,” ungkapnya.

Siflan mengatakan, dia tidak pernah melaporkan pers.

Sebaliknya, dia meminta kuasa hukumnya melaporkan Bupati Robby atas pernyataannya di media online dan di media cetak Pos Kupang dan EKORA NTT yang diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik dirinya.

Dia merasa dirugikan dengan berbagai pernyataan Bupati Sikka itu.

“Saya melapor Saudara bupati. Apa urusan saya sama pers? Kecuali saya lapor pers, baru masuk di Undang-Undang tentang Pers. Mana hak jawabmu, Pak Silfan? Kan begitu. Saya tidak puas, saya ke Dewan Pers. Lalu, Dewan Pers memutuskan secara aturan UU Pers dan kode etik pers. Pak Silfan, ini nggak bisa atau ini bisa. Itu baru diselesaikan  perdamaian dan lain-lain. Itu kalau delik pers,” terangnya.

Usai bikin laporan tertulis, Siflan dan Roy Rening bergegas masuk ke ruangan Kapolres Rickson untuk mengantarkan laporan itu.

Kemudian, mereka menuju ke ruangan Pidana Umum (Pidum).

Di sana, laporan mereka diterima oleh Anshari.

Setelah menyerahkan laporan, Siflan dan kuasa hukumnya memberikan keterangan pers di ruang tunggu Polres Sikka.

Dalam keterangan pers, Silfan mengatakan, pernyataan Bupati Sikka di media online dan di media cetak sejak Desember 2018 bahwa 35 anggota DPRD Sikka melakukan mark up dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Sikka telah merugikan nama baik dirinya.

“Selama ini saya diam karena apa. Ada tahapan bicara soal dugaan mark up atau korupsi itu ada tahapan mekanisme. Kan belum diaudit oleh BPK. Sehingga selama ini saya diam. Dituding, difitnah, ya, saya diam saja,” ungkapnya.

Namun, dia merasa, nama baik dirinya sebagai anggota DPRD Sikka dan nama baik keluarganya rusak paska diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 28 Juni 2019.

Menurut laporan tersebut, tidak ada temuan mark up dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dituding Bupati Sikka.

“Makanya saya minta pengacara saya Dr. Stephanus Roy Rening untuk mendampingi saya proses hukum ini,” tandasnya.

Ditanya soal tanggapan anggota DPRD yang lain, Siflan mengatakan, rekan-rekannya punya keinginan yang sama dengan dirinya.

Namun, mereka masih duduk omong bersama secara kelembagaan.

“Saya merasa pribadi saya tidak bisa dicemarkan begitu saja. Sehingga saya menempuh dengan jalur hukum ini,” katanya.

Disinggung soal Kapolres yang minta laporan tertulis, Silfan mengatakan, itu merupakan persoalan teknis pihak Polres Sikka.

Dia dan kuasa hukumnya mengikuti arahan Polres Sikka.

Dia berharap, laporannya bisa segera diproses.

Sementara itu, Kuasa Hukum Roy Rening menambahkan, dalam laporan ini, terlapor diduga melakukan tindak pidana kejahatan fitnah dan pencemaran nama baik.

Terlapor diduga melanggar Pasal 311 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Roy Rening berpendapat, dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ini sudah absolut.

Sebab, menurutnya, pada 24 Juli 2019, Bupati Robby sudah minta maaf di hadapan sidang paripurna dan di hadapan sidang rapat konsultasi.

“Artinya bahwa Beliau mengakui telah melakukan kesalahan dengan membuat pernyataan yang berakibat fatal terhadap nama baik orang,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Roy Rening, polisi tidak perlu terlalu rumit dan tarik ulur memproses hukum kasus ini.

Dia minta polisi segera mengajukannya ke pengadilan.

Sebab, terlapor sudah mengakui kesalahannya.

Pengakuan itu diperkuat lagi dengan LHP BPK yang menyatakan bahwa tidak ada temuan soal dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka.

“Dengan demikian, unsur-unsur tindak pidana Pasal 311 KUHP sudah terpenuhi,” katanya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA