RUU Perkoperasian dan Rompi Pengaman Kepentingan Proyek Elitis

Oleh: Suroto*

Koperasi secara filosofi itu adalah organisasi yang mengatur dirinya sendiri (self regulated organization). Sebab koperasi itu bekerjanya dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip.

Jadi Undang-Undang yang benar tidak perlu mengatur-atur sampai mendalam ke urusan rumah tangga mereka. Prinsip dan nilai koperasi serta anggaran dasar koperasinya yang baik cukup direkognisi dan kemudian dijaga kepentingan publiknya saja. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang ada saat ini banyak mengintervensi dan mengatur-atur koperasi sampai ke dalam itu justru merusak jati diri koperasi itu sendiri.

Bahkan saya melihat, banyak pasal yang dijadikan sebagai rompi pengaman kepentingan elit untuk menjadikanya sebagai “proyek”.

RUU tersebut berpotensi menjadikan koperasi sebagai alat pembangunan seperti zaman orde baru.

Sebut misalnya menambah birokratisasi dalam proses pendirianya (pasal 11), mengintervensi perencanaan kerja koperasi (pasal 77, 78,79,80) sampai mengatur-atur alokasi hasil usaha koperasi (pasal 87) yang seharusnya menjadi urusan internal koperasi. 

Hal-hal yang krusial seperti misalnya pemberian distingsi seperti pembebasan pajak (tax free) bagi koperasi malah tidak diatur. Padahal di negara lain termasuk negara tetangga kita Singapura misalnya, koperasi diberikan kebebasan pajak.

Satu koperasi besar yang namanya NTUC Fair Price di Singapura itu saat ini menguasai pasar ritel sampai 74 persen. Tapi dari sejak awal berdiri sampai sekarang diberikan pembebasan pajak (tax free) karena itu hak moralnya.

Sebab koperasi itu dalam sistemnya sudah menjalankan prinsip keadilan pajak itu sendiri karena telah mendistribusikan pendapatan dan kekayaan kepada masyarakat.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidangnya di Afrika Selatan akhir tahun 2016 mengakui, koperasi sebagai gerakan otonom untuk menolong diri sendiri melalui cara kerja sama diantara anggotanya itu sebagai warisan bukan benda (intangible herritage) dunia. 

Definisi koperasi menurut International Cooperative Aliance ( ICA ) juga tegas menyebut sebagai organisasi otonom.

RUU ini kontradiktif dan berpotensi mengakibatkan ketidakpastian hukum. Sebab nilai otonominya di pasal lain diakui, tapi di batang tubuhnya diintervensi sampai mendalam.

Kita juga dapat belajar dari masa lalu, koperasi itu kehilangan kemandirian dan prakarsanya karena terlalu banyak diintervensi dan diberikan banyak fasilitas.

Sebut misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa orde baru yang banyak diberikan fasilitas.  Tapi begitu reformasi dan semua fasilitas itu dicabut ternyata tidak memiliki kemampuan untuk merespon pasar dan apalagi sebagai organisasi mandiri yang berkelanjutan.  

RUU Perkoperasian yang ada juga ditempatkan sebagai lembaga koperasi itu inferior dengan diposisikan sebagai badan hukum kelas dua.

Dalam pasal 122 misalnya disebut koperasi hanya dijadikan sebagai tempat penyaluran laba BUMN dan BUMD. Ini namanya menghina Koperasi.

Padahal kalau berpatokan pada amanat konstitusi, harusnya koperasi disejajarkan menjadi badan hukum BUMN atau BUMD.

Ini namanya penghinaan terhadap konstitusi yang menyebut bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi itu koperasi. Ini juga diskriminatif. Koperasi itu badan hukum yang diakui oleh negara seperti Perseroan, Yayasan maupun Perkumpulan.

Praktek membuktikan bahwa koperasi ternyata sukses menjadi badan hukum bagi penyelenggaraan layanan publik. Sebut saja misalnya di Amerika Serikat yang banyak dituduh sebagai negara kapitalis.

Di sana, satu koperasi listrik yang bernama National Rural Electricity Co-operative Asociation (NRECA) yang menjadikan pelanggan sebagai pemilik perusahaan listrik mereka sendiri beroperasi di 46 negara bagian Amerika Serikat dan masif ada di desa-desa.

Jaringan rumah sakit terbesar di kota Washington yaitu Group Health Co-operative (GHC) ternyata adalah juga koperasi milik warga kota mereka.

Saya melihat paradigma penyusun RUU ini sudah keblinger. Seperti misalnya memposisikan koperasi hanya sebagai penerima akses kredit dari perbankkan (Pasal 123). Ini pelecehan namanya.

Masalahnya selama ini kelembagaan keuangan koperasi itu kalah jauh dengan perbankkan swasta dan milik negara karena mereka tidak dijamin melalui lembaga penjaminan, dieliminasi dari Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang Perbankkan.

Tidak pernah diberikan privelege kebijakan yang sama seperti kebijakan talangan (bail out) ketika menghadapi krisis , tidak diberikan dana penempatan pemerintah, subsidi bunga bagi bank, dan lain sebagainya.  

Kalau diposisikan dan diperankan sama, Koperasi Desjardins Group di Canada misalnya, bisa jadi bank terbaik di sana. Bahkan asetnya bisa empat kali lipat BRI dan dimiliki jutaan anggotanya.

RUU ini sengaja mengkerdilkan koperasi, melempar koperasi keluar dari lintas bisnis modern. RUU ini harus dikoreksi secara mendasar.

*Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

spot_img
TERKINI
BACA JUGA