BPD Mukun Laporkan 3 Proyek Mangkrak ke Kejari TTU

Kefamenanu, Ekorantt.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mukun Leonardus Kino dan Wakil Ketua BPD Mukun Rafael Berek mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa, (3/9/2019).

Tujuan kedatangan mereka adalah menyampaikan sejumlah persoalan terkait dengan pengelolaan dana desa di Desa Mukun, Kecamatan Biboki Foetleu, Kabupaten TTU.

Mereka menilai, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses pengelolaan dana desa di Mukun.

Ketua BPD Mukun Leonardus Kino kepada media, Rabu (4/9/2019) mengatakan, ada tiga jenis proyek di Desa Mukun yang tidak selesai dikerjakan.

Tiga proyek mangkrak itu adalah proyek ruas jalan Polfatu-Bes’asu sepanjang 1.650 meter, irigasi Tupan-Oekui satu bendungan ditambah 1.200 meter saluran, dan tembok penyokong ditambah agregat Kantor Desa Mukun.

Menurut Leonardus, anggaran proyek pembangunan ruas jalan Polfatu-Bes’asu dialokssikan pada dua tahun anggaran berbeda, yakni pada tahun 2016 sebesar Rp225 Juta dan tahun 2017 sebesar Rp342 Juta lebih dengan total anggaran mencapai Rp567 Juta.

Akan tetapi, menurut dia, kegiatan fisik proyek tidak selesai dikerjakan.

“Tidak ada masyarakat yang serah terima aset,” ujarnya.

Sementara itu, anggaran proyek irigasi dialokasikan pada dua tahun anggaran yang berbeda pula, yakni pada tahun 2016 sebesar Rp396.947.170,00 dan pada tahun 2017 sebesar Rp237.586.100,00 dengan total anggaran mencapai Rp634.533.270,00.

“Kegiatan fisik tidak selesai dan tidak ada masyarakat yang serah terima aset,” ungkapnya.

Akhirnya, demikian Leonardus, anggaran proyek tembok penyokong dan agregat Kantor Desa Mukun dialokasikan pada tahun 2015 sebesar Rp15.359.667,00.

“Untuk proyek ini fisiknya tidak dikerjakan sampai selesai,” terangnya.

BPD Mukun melaporkan tiga persoalan pengelolaan dana desa tersebut kepada Kejari TTU untuk ditindaklanjuti. (Santos)

TERKINI
BACA JUGA