Kupang, Ekorantt.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah tentang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo berharap Perda ini hadir mengatasi carut marut urusan kesehatan jiwa di NTT.
“Dan ternyata masing-masing dinas punya tupoksi tetapi tumpang tindih,” ujar Winston kepada wartawan di Kupang pada Rabu, 22 April 2026.
Menurutnya, masalah kesehatan jiwa di NTT saat ini sangat tinggi. Berdasarkan angka statistik data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) oleh Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2018, Provinsi NTT masuk dalam lima besar yang punya problem sangat serius berkaitan dengan depresi dan kesehatan mental.
NTT berada pada urutan ketiga secara nasional dengan 9,7 persen dari total jumlah populasi penduduk sebesar 5.650.000 jiwa. Kondisi ini bisa diartikan bahwa sebanyak kurang lebih 548 ribu jiwa penduduk yang mempunyai masalah kesehatan jiwa.
Riset dari Riskesdas tahun 2018 juga menggambarkan angka bunuh diri di NTT berjumlah 1.200 orang. Angka ini menggambarkan bahwa persoalan ini jadi suatu krisis kesehatan jiwa yang meresahkan karena jumlah penduduk bertambah.
Winston berkata, masalah kesehatan jiwa di NTT harus diurus secara sistematis dari hulu ke hilir agar memastikan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat bekerja sama untuk penanganan ODGJ.
“Problem begini besar tetapi di NTT belum terurus secara sistematis. Jadi kita setuju ini menjadi prioritas kita,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial, Rossy Maria Hedwina dan Plt Direktur Rumah Sakit Khusus Darah Naimata, Novy Engelin Elim mendukung rencana usulan DPRD NTT tentang Perda tentang ODGJ di NTT.
Menurut Rossy dan Novy, kehadiran Perda ini diharapkan mampu memaksimalkan peran dari setiap OPD seperti RSKD Naimata, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Rossy mengatakan, pemerintah dan lembaga non pemerintah saat ini telah melakukan tugas sesuai fungsinya seperti promotif, kuratif, dan preventif.
“Kehadiran Perda ini untuk memperkuat fungsinya,” kata Rossy.
Sementara itu, Vovy mengatakan, Perda ini perlu hadir guna penanganan pasien ODGJ setelah dinyatakan sembuh. Penanganan ODGJ tidak saja harus selesai di RSKD Naimata namun harus ada penanganan lanjutannya. Pasalnya, beberapa kasus pasien ODGJ enggan diterima kembali oleh lingkungan dan keluarganya.
“Kita tidak mungkin merawat mereka seumur hidup. Jadi kita butuh kolaborasi dengan dinas lain,” ungkapnya.
Novy mengakui bahwa masalah ODGJ seperti fenomena gunung es. Kelihatannya sedikit tapi sebenarnya banyak. Faktornya karena keluarga enggan membawa keluarganya ke rumah sakit.
“Saat ini pasien ODGJ yang sedang rawat inap sebanyak 20 pasien. Sedangkan pasien yang rawat jalan lebih banyak,” ujarnya.













