Buka Jalan di Borong, Mangrove Dibabat Pemda Matim

Borong, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan kegiatan pembangunan jalan di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Untuk diketahui, berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek dengan nama paket pekerjaan peningkatan jalan luar Kota Borong itu dikerjakan oleh Kontraktor CV Chavi Mitra. 

Konsultan Perencana CV Graha Duta Lehong dan Konsultan Pengawas CV Nifunua Consultan. 

Nilai proyek ini sangat fantastis dengan nilai kontrak Rp3.017.082.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). 

Proyek tersebut akan diselesaikan dengan jangka waktu 100 hari kalender. 

iklan

Pantauan media, Senin (21/10/2019) sore di lokasi proyek, tampak beberapa pekerja tengah melakukan aktivitas di tempat itu.

Beberapa kendaraan tampak sedang mengangkut material ke tempat itu. 

Akibat pekerjaan itu, beberapa pohon mangrove dibabat dengan menggunakan alat berat.

Mangrove itu mulai layu lantaran akarnya sudah rusak dan tercabut.

Beberapa di antaranya mulai mengering. 

Hutan mangrove ini tepat berada di pinggir jalan jalur selatan Trans-Flores.

Lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga dan Sekolah Dasar Kota Ndora.

Ketua DPC Hanura Matim Mensi Anam mengaku geram dengan perilaku Pemda yang menggusur jalan dengan mengabaikan hutan.

Menurut dia, mestinya pohon mangrove itu dilindungi dan dijaga. 

Ia berpendapat, saat ini, isu lingkungan hidup telah menjadi tema dunia internasional.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pembangunan daerah, Pemda seharusnya melakukan kajian, analisis, dan perencanaan yang matang. 

“Setiap kegiatan pembangunan yang berdampak pada lingkungan mestinya mendapatkan rekomendasi dari otoritas lingkungan hidup,” ungkap Anam.

Ia mencontohkan, penggusuran jalan yang melewati hutan lindung Negara harus terlebih dahulu menyurati kementerian kehutanan atau dinas kehutanan provinsi untuk mendapatkan izin dan rekomendasi.

Lebih lanjut, kata dia, demikian pula halnya Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, yang menggusur jalan yang melewati hutan mangrove di wilayah pesisir Borong, harus terlebih dahulu mengantongi izin dari dinas lingkungan hidup. 

“Sebelum dinas dimaksud memberikan izin, terlebih dahulu ada analisis dan kajian tentang alternatif yg diambil termasuk dampaknya. Hitungan untung rugi secara ekologis, ekonomis, dan sosial mutlak menjadi perhatian serius Pemda sebelum aktivitas proyek dimulai,” tegas politisi Hanura Matim itu kepada media, Jumat (25/10/2019). 

Politisi yang kerap disapa Mensi itu meminta agar Pemda Matim melihat kembali secara matang dengan analisis yang tepat mengenai proses pembangunan jalan di atas. 

“Saya tentu setuju pembangunan jalan di mana-mana, termasuk pengentasan keterisolasian di wilayah pesisir. Tetapi, jangan mengabaikan ekosistem mangrove yang bermanfaat bagi satwa yang hidup di sana dan bagi kehidupan manusia di wilayah pesisir,” tutur Mensi. 

Mensi berharap, Pemda melakukan pembangunan berdasarkan prosedur yang benar dan aturan yang berlaku.

Menurut dia, setiap pembangunan harus ramah alam dan lingkungan. 

“Awas alam akan menghakimi kita,” tutupnya. 

Ade Putra Moses

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA