Bisnis Lendir di Ende, Polisi Tangkap Mucikari dan 4 Pelanggan Prostitusi Anak

Ende, Ekorantt.com – Aparat Kepolisian Resort Ende berhasil membongkar dan menangkap pelaku kasus penjualan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kota Ende.

Polisi meringkus seorang perantara atau mucikari dan 4 pelanggan dalam kasus prostitusi yang berkedok tawaran memberi pekerjaan ini.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Ende, AKP Lorensius kepada wartawan menjelaskan, kasus ini telah ditangani Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak karena korban tergolong masih berusia anak-anak.

“Kami sudah tangani, sekarang sedang didalami. Setelah mendapat laporan, kini semua pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan. Ada yang sebagai pengantara, yah seperti mucikari, ada yang sebagai pelanggan,” ujar Laurensius.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Ende, AKP Lorensius

Maraknya prostitusi gelap di kalangan anak usia sekolah di Kota Ende kini menjadi perhatian serius aparat Polres Ende.

iklan

“Dari keterangan yang ada dalam kasus ini, telihat sangat sistematis. Ada yang mencari pria hidung belang. Ada yang menyiapkan korban. Ada juga pegawai resepsionis hotel. Semua di iming-imingi dengan uang,” jelas Lorensius.

Korbannya adalah seorang anak berinisial Mawar (16), warga Kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Mawar adalah seorang gadis yang putus sekolah.

Saat ini Mawar mengalami trauma karena dirinya merasa ditipu dan terjebak dalam dunia prostitusi. Pasalnya ia telah dijual dan disetubuhi 4 pria di beberapa hotel dalam kota Ende dengan bayaran yang bervariatif.

Kasus ini menguak setelah kakak korban mendengar pengakuan Mawar dan melaporkan ke Aparat Kepolisian Resort Ende, 22 Oktober 2019 lalu.

Untuk mempercepat proses penanganan kasus ini, Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim Laurensius telah menahan 5 orang tersangka masing-masing R, S, H, HR, J dan N.

Para pelaku diancam pidana 16 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak junto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

TERKINI
BACA JUGA