Pemda TTU Terima Penghargaan Pencegahan TPPO dari Pemerintah Pusat

Kefamenanu, Ekorantt.com – Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjadi salah satu kabupaten yang menerima penghargaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di seluruh Wilayah Indonesia. 

Penghargaan ini diberikan kepada Pemda TTU atas dengan upaya penanganan dan pencegahan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Di TTU, sejauh ini, setiap proses pengiriman tenaga kerja harus melalui pemerintah daerah. Tidak semua perusahaan  pencari tenaga kerja beroperasi di TTU. Karena melalui pemda, pemda dapat tahu tujuan, hak, dan kewajiban setiap tenaga kerja yang dikirimkan.

“Jadi yang berangkat liar-liar satgasnya akan amankan. TTU satu-satunya di seluruh Indonesia yang mendapatkan penghargaan ini,” ujar Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes saat ditemui di Kantor Bupati, Selasa (29/10/2019).

Ray mengatakan, Pemda TTU tidak pernah melarang setiap orang untuk berpergian karena menurutnya, bepergian adalah hak asasi setiap orang. Pemda hanya ingin memastikan keamanan, kenyamanan, hak, dan kewajiban dari setiap warga Kabupaten TTU saat keluar wilayah TTU.

iklan

Pemda TTU melakukan pengendalian pengiriman tenaga kerja keluar daerah. Pemda sepakat untuk tidak mengirim orang yang tidak punya kemampuan dan keterampilan bekerja sebagai tenaga kerja ke luar daerah. Untuk tujuan luar negeri, pemda hanya mengirim orang yang memiliki kemampuan bahasa dan skil lain yang dibutuhkan sesuai pekerjaannya.

“Sehingga saat dia bekerja di luar daerah, dia dihargai karena kemampuannya. Kita tidak kirim orang yang kosong, atau tidak memiliki kemampuan sebab dia tidak akan dihargai. Pengalaman membuktikan, orang-orang kita kerap mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi oleh majikan karena memiliki memiliki keterbatasan-keterbatasan,” tuturnya.

Ray menjelaskan, karena persoalan tersebut, Pemda TTU akan memastikan dan menjamin kenyamanan, kewajiban, dan hak pekerja dari TTU yang hendak bekerja di luar negeri.

“Banyak pekerja kita capek bekerja tetapi pulang tidak bawa sesuatu,” jelasnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten TTU Bernadinus Totnai, saat wawancarai EKORA NTT mengatakan, pemberian penghargaan kepada pemda TTU yang diterima langsung oleh Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez, S.Pt merupakan keberhasilan dan keseriusan pemda TTU dalam penanganan dan pencegahan TPPO di Kabupaten TTU. Keberhasilan ini dinilai dari beberapa kriteria atau aspek.

Kriteria pertama dari aspek kelembagaan yang telah memiliki gugus tugas penanganan TPPO dan penangan tenaga kerja non  formal sejak tahun 2017.

Pihaknya telah melakukan koordinasi dan sosialisasi setiap tahunnya, terkait prosedur penempatan tenaga kerja dalam negeri maupun di luar negeri. Tindak pidana perdagangan orang telah dilaksanakan secara terpadu oleh Dinas Nakertrans, bekerjasama dengan dinas-dinas terkait, sehingga masalah tersebut dapat diatasi secara tepat dan cepat.

“Banyak kasus yang sudah diselesaikan secara hukum dan sudah diputuskan oleh pengadilan, terutama terkait calo atau orang yang merekrut tenaga kerja secara ilegal,” ujarnya.

Kriteria kedua yaitu aspek keuangan. Katanya, setiap tahun, pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dianggarkan dana untuk penanganan kasus TPPO maupun penempatan tenaga kerja secara prosedural.

“Dinas Nakertrans ada dana penanganan, Dinas Sosial dan termasuk Kepolisian Resort TTU,” tuturnya.

Kriteria ketiga yaitu kerjasama dalam penanganan TPPO. Dinas Nakertrans juga bekerjasama dengan kabupaten dan provinsi lain. Dia mengatakan, sedang dilaksanakan kerjasama antara Kabupaten TTU dan Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Rancangan sudah ada, nanti bulan November ini dilakukan penandatanganan. Kita juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemerhati TPPO. Itu sudah dilakukan sejak tahun 2017,” jelasnya.

Santos

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA