Parkiran dalam Kota Bajawa Amburadul, Dishub Ngada: Terkendala Proyek Kota Buah

Bajawa, Ekorantt.com – Sejumlah warga Kota Bajawa, Kabupaten Ngada mengeluhkan keadaan parkiran dalam Kota Bajawa yang tidak sesuai aturan atau amburadul.

Pantuan Ekorantt.com, sejumlah kendaraan terlihat parkir di depan pertokoan, jalur Pasar Tingkat, dan sejumlah ruas jalan lainnya dalam Kota Bajawa.

Salah satu Warga Kota Bajawa Elpin Basa kepada Ekora NTT mengatakan, keadaan parkiran yang amburadul sudah terjadi sejak lama. Kondisi itu menganggu aktivitas warga yang hendak belanja atau melakukan aktivitas dalam kota.

“Ini kota, Pak. Kita minta Pemerintah Kabupaten Ngada untuk bisa tegas dalam mengatur parkiran roda empat maupun roda dua,” ungkap Elpin.

Hal senada disampaikan oleh Yansen.

iklan

Menurut dia, aktivitas dalam Kota Bajawa akhir-akhir ini cukup tinggi, terutama di pasar. Namun, aktivitas masyarat terganggu dengan adanya puluhan kendaraan roda empat yang parkir tidak pada tempatnya.

“Kita ini ada terminal kota. Tetapi, banyak kendaraan roda empat maupun roda dua parkir sembarangan. Ke depan, kita mau pemerintah tertibkan,” ujarnya.

Kendaraan roda dua dan roda empat parkir sembarangan di dalam Kota Bajawa. BELMINRADHO/EKORANTT

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ngada Boby Isu kepada Ekora NTT, Selasa (12/11/2019) mengungkapkan, terkait parkiran, pihaknya terkendala dengan proyek penataan Kota Bajawa menjadi Kota Buah. Proyek itu sedang digarap pemerintah daerah melalui dinas pariwisata.

“Ke depan, kita akan segera melakukan penertiban, khususnya, di depan pertokoan dan sejumlah jalur yang tidak boleh parkir,” ujarnya.

Menurut Boby, sesuai hasil rekomendasi dari tim Universitas Gajah Mada (UGM), Kota Bajawa masuk ke dalam kategori kota sedang. Dengan demikian, pada tahun 2020, dinas perhubungan akan membangun Terminal Tipe C di luar Kota Bajawa. Selain itu, pihaknya dan Polres Ngada akan melakukan rekayasa ulang jalur kendaraan dalam kota serta memasang batas ketinggian kendaraan di pintu masuk Kota Bajawa.

“Untuk kendaraan yang bertonase besar, kita batasi untuk masuk kota. Mereka diperbolehkan di jam 05.00 sore sampai pagi jam 06.00 Wita, sedangkan kendaraan proyek gunakan jalur luar kota,” ujarnya.

Boby berharap, para sopir mematuhi aturan dan rambu-rambu lalulintas yang sudah dipasang Dinas Perhubungan Kabupaten Ngada.

Belmin Radho

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA