Ruteng, Ekorantt.com – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai melaporkan Bupati Manggarai, Deno Kamelus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Senin (9/12/2019).
Laporan tersebut didasari pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur bahwa Bupati Deno selaku penguasa pengguna anggaran diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II sebesar Rp21.653.294.413,46.
Laporan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Pemerintah Kabupaten Manggarai itu diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2016 dengan nomor surat 298q/S/XIX.KUP/12/2016.
LPPDM yang diketuai oleh Marsel Nagus Ahang itu tiba di Kejari Ruteng pada pukul 10:16 WITA.
Mereka sekaligus melakukan aksi damai Hari Anti Korupsi Sedunia di Kejaksaan Negeri Ruteng dan Mapolres Manggarai.
Pada kesempatan itu, Marsel Ahang berharap, Kejaksaan Negeri Ruteng harus memeriksa Bupati Deno.
“Berharap agar laporan kami ini dalam waktu dekat, Kajari Ruteng harus segera menyikapi,” kata Ahang.
Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak Intel Kejaksaan Negeri Ruteng di Kantor Kajari Ruteng.
Adeputra Moses