Tersangka Kasus ‘Mark Up’ Pembayaran Listrik PDAM Ende 3 Kali Mangkir Panggilan Jaksa

Ende, Ekorantt.com – Tersangka kasus mark up pembayaran listrik PDAM Ende berinisial, HSA, tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.

“Upaya paksa akan kita lakukan setelah tiga kali tidak datang, termasuk pengumuman melalui media massa. Kalau yang bersangkutan belum juga datang, kita akan tetapkan DPO,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ende, Tony Aji di ruang kerjanya, 9 Desember lalu usai apel Hari Anti Korupsi.

Tony mengatakan, tersangka hingga kini belum memenuhi panggilan jaksa penyidik, meskipun sudah dipanggil secara langsung sebanyak tiga kali.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende telah menetapkan mantan karyawan Kantor PT Pos dan Giro Indonesia (Persero) Cabang Ende HSA sebagai tersangka.

HSA merupakan staf PT Pos dan saat ini sudah diberhentikan. HSA adalah pengantar setoran slip dan uang tagihan rekening listrik dari pihak PDAM melalui PT Pos dan Giro Ende.

iklan

“Kasus ini sudah ke tingkat penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka,” jelas Tony.

Dalam perkara ini, kata Tony, total kerugian negara sudah dihitung secara manual oleh penyidik. Namun pihaknya masih menunggu perhitungan rinci kerugian yang dilakukan BPKP.

Sebelum menetapkan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Ende telah memeriksa  16 saksi dari pihak PDAM Tirta Kelimutu, pihak PLN Flores Bagian Barat, dan dari PT Pos dan Giro Ende.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan Mark Up pembayaran rekening  Listrik PDAM Tirta Kelimutu dilakukan oknum pegawai kantor PT Pos dan Giro Ende.

Modusnya, tersangka melakukan Mark Up setiap kali pembayaran tagihan listrik dan memalsukan kuitansi. Hal ini dilakukan tersangka sejak tahun 2015 hingga 2017. Kerugian negara diperkirakan mencapai 1,5  miliar rupiah.

TERKINI
BACA JUGA