Diduga Melakukan Penipuan, Pemilik Material di Manggarai Polisikan Kontraktor

Borong, Ekorantt.com – Pemilik material proyek jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) Mawe-Wae Togong, Jhon Paro melaporkan pemilik CV. Wae Ces Murni selaku kontraktor ke Pos Polisi Mano, Jumat (17/1/2020).

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 17 Januari 2020, dilaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan yang terjadi pada bulan Desember 2019 di Desa Golo Lero, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur.

Jhon melaporkan pihak kontraktor ke polisi lantaran enggan membayar biaya material miliknya sejumlah Rp225. 950.000 sesuai dengan waktu yang sudah disepakati bersama.

Jhon, kepada Ekora NTT mengatakan, dirinya dan pemilik CV. Wae Ces Murni telah bersepakat sebelumnya bahwa uang material akan dilunasi pada bulan Desember 2019.

Tetapi, kata Jhon, sampai saat ini kontraktor tersebut belum melunasi uang yang sisa.

iklan

“Saya tetap limpahkan kasus ini ke jalur hukum, biar ada efek jera untuk dia yang tidak melunasi utang,” ungkap Jhon.

“Material tersebut berjenis pasir abu, batu berukuran 5/7, 2/3, 3/5 dan siplit,” tambahnya.

Sementara itu Kapospol Mano, Aipda Hironumus Juntung mengatakan, pihaknya akan memanggil terlapor.

“Iya. Kami akan panggil. Setelah panggil, kemudian kita lakukan mediasi,” tutupnya.

Adeputra Moses

TERKINI
BACA JUGA