Sidang Perkara Yayasan Wini Unggul Digelar, Pihak Tergugat Mangkir

Mbay, Ekorantt.com – Sidang perdana perkara perdata konflik Yayasan Wini Unggul digelar di Pengadilan Negeri Bajawa, Kamis (06/02/2020).

Yayasan Wini Unggul berlokasi di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dan merupakan yayasan yang menaungi Sokolah Tinggi Ilmu Pendidikan Floresta Nusa Bunga Kabupaten Nagekeo.

Sidang perdana ini memiliki agenda yakni pengecekan para pihak baik penggugat maupun tergugat. Sidang tidak bisa dilanjutkan karena tidak dihadiri oleh ketiga tergugat yaitu Yayasan Wini Unggul, Buddy Setya Permana, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Ketua tim Kuasa hukum penggugat Arnoldus Dju Wea, Mikael Feka kepada Ekora NTT menjelaskan, pihakya melakukan gugatan kepada tiga tergugat tersebut karena perubahan akta yang tidak sesuai dengan prosedur. Hal itu menyebabkan kliennya, Arnoldus Dju Wea dirugikan.

“Akibat dari perubahan akta tersebut, klien saya kehilangan posisi sebagai pengawas yayasan dan Badan Pelaksana Harian (BPH). Para tergugat telah melakukan tindakan melanggar hukum,”ujarnya.

iklan

Menurutnya, perubahan akta yang dilakukan oleh pihak tergugat tersebut cacat prosedur. Selain itu, bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan undang-undang yayasan sehingga merugikan kliennya.

Dijelaskan, pihaknya menggugat lembaga yaitu yayasan dan bukan personal karena perubahan akta dilakukan secara sistematis oleh pembina dan pengurus yayasan.

“Seandainya kemarin semua hadir, pasti majelis hakim akan menentukan hakim mediator untuk memediasi tergugat dan pengugat,” kata Feka.

Namun karena tergugat dan tidak tergugat tidak hadir maka pengadilan akan melakukan pemanggilan lagi.

Menurutnya, jika sampai tiga kali tergugat tidak hadir maka pengadilan akan melakukan pradilan inabsensia. Sidang ini bisa berjalan tanpa para tergugat maupun turut tergugat.

Belmin Radho

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA