Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor Pajak Pratama Maumere Tutup

Maumere, Ekorantt.com – Kantor Pajak Pratama Maumere (KPP Maumere), Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur menghentikan sementara pelayanan pajak di kantor tersebut. Kebijakan penghentian sementara pelayanan kantor pajak mulai diberlakukan sejak 16 Maret – 5 April 2020. Pelayanan akan dibuka kembali sesudah tanggal 6 April 2020.

Saat Ekora NTT bertandang ke kantor tersebut pada Selasa (17/3/2020), pintu gerbang KPP Maumere, baik pintu gerbang masuk maupun gerbang keluar, tampak tutup. Sejumlah wajib pajak yang berniat membayar kewajibannya kepada Negara tampak kebingungan mencari jalan masuk.

Dari balik pintu gerbang, para petugas keamanan kantor dengan ramah mengarahkan para tamu untuk membaca pengumuman yang ditempel pada pintu pagar. Usai membaca pengumuman itu, mereka akhirnya pulang dengan kecewa.

“Kami datang jauh-jauh dari Kecamatan Talibura, buang biaya sampai di sini sia-sia saja,” tutur Ibu Yustina di depan KPP Maumere di Jalan El Tari Maumere, Selasa (17/3). Namun, setelah membaca informasi yang tertempel di pagar, dirinya menghidupkan motor dan pulang.

Kepala Kantor Pajak Pratama Maumere Denny Christianto saat dikonfirmasi Ekora NTT di ruang kerjanya membenarkan kebijakan penutupan pintu gerbang kantor dan larangan orang masuk ke  kantornya.

iklan

Ia menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan salah satu cara mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Denny menjelaskan, meski pintu gerbang kantor ditutup, para pegawai tidak diliburkan alias tetap bekerja seperti biasa. Namun, pelayanan tidak dilakukan melalui tatap muka secara langsung.

Menurut Denny, penghentian sementara pelayanan juga berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan layanan luar kantor, baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Pengecualian hanya terjadi pada pelayanan langsung Counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka dengan pembatasan tertentu.

Denny Christianto mengimbau para wajib pajak (WP) agar tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) melalui sarana elektronik atau oneline (e-filing/e-form) di laman www.pajak.go.id.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019, diberikan dispensasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan tanggal 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sementara itu, SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk masa Pajak Februari 2020, seluruh wajib pajak diberikan dispensasi batas waktu pelaporan sampai tanggal 30 April 2020 tanpa dikenai denda keterlambatan.

TERKINI
BACA JUGA