Pegiat Minta Perlakuan Pajak Khusus bagi Koperasi

Ende, Ekorantt.com – Salah satu masalah yang membelit koperasi sekarang adalah pajak. Pasalnya, perlakuan pajak koperasi yang berlapis-lapis dinilai tidak adil. Pegiat dan pelaku koperasi pun meminta keadilan, melalui pajak khusus untuk koperasi.

Ditemui Ekora NTT di ruang kerjanya 2 Maret 2020, Manajer Puskopdit Flores Mandiri, Mikhael H. Jawa mengaku keberatan dengan perlakuan pajak untuk koperasi. Perlakuan pajak ini dinilai tinggi dan tak mempertimbangkan prinsip koperasi sebagai wadah usaha yang memperjuangkan keadilan.

Sejauh ini pajak deviden sebesar 10 %. Khusus bunga simpanan anggota di atas 250 ribu dikenakan pajak 10 %. Hal ini tentu menjadi masalah bagi anggota dalam berkoperasi.

Ia menuturkan, pegiat koperasi telah meminta perlakuan pajak khusus bagi koperasi. Hal ini telah diperjuangkan. Mereka sempat meminta wakil rakyat untuk melakukan revisi undang-undang perpajakan yang berpihak pada koperasi. Usaha itu sia-sia hingga sekarang. Pajak deviden dan pajak bunga simpanan anggota koperasi tetap berlaku seperti biasa.

“Pajak itu yang terus dikeluhkan koperasi. Masih sangat tinggi angka 10 %. Kita sudah sampaikan berulang kali melalui anggota DPR RI dari daerah pemilihan Flores, baik pak Jhoni Plate, Pak Hugo Parera. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” kata Mikhael.

iklan

Mikhael menilai, kehidupan koperasi sangat ditentukan oleh anggota. Kesejahteraan dan hak-hak anggota koperasi mesti diperhatikan.

Sejalan dengan itu, kebijakan pemerintah terhadap hak-hak anggota koperasi berupa pajak mesti diperhatikan. Pemerintah, menurut Mikhael, mesti hadir sebagai bagian penting dalam mengambil kebijakan yang memudahkan para pegiat dan anggota koperasi.

Masalah pajak koperasi sebelumnya juga sempat mencuat dalam kegiatan sosiliasasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan Pajak di Capa Resort, Maumere, 6 Agustus 2016 lalu. Kala itu, sejumlah pegiat koperasi bertanya kepada Anggota DPR RI yang membidangi urusan pajak, Melchias Markus Mekeng prihal kemungkinan keadilan pajak bagi koperasi.

Salah seorang Pastor dari Keuskupan Maumere menegaskan koperasi memiliki prinsip dari, oleh dan untuk anggota. Karena itu, dia mengusulkan, apa salahnya kalau koperasi tidak dibebankan pajak.

Kal itu juga, Manajer Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Fransisku de Fransu meminta peraturan pajak untuk koperasi harus ditinjau lagi. Sejauh ini, menurutnya, undang-undang pajak untuk koperasi masih double tax.

“Undang-undang lama membebankan pajak hanya bagi bisnis koperasi di luar kegiatan simpan pinjam. Sekarang pajaknya disamakan dengan perseroan terbatas,” jelas de Fransu.

Memang persolan pajak koperasi merupakan persoalan klasik. Berkali-kali diperjuangkan, berkali-kali juga gagal. Tuntutan keadilan pajak bagi koperasi bukan saja tuntutan pegiat koperasi di Flores atau NTT, tetapi telah menjadi tuntutan bersama anggota dan pegiat koperasi di seluruh Indonesia.

Perlakuan pajak koperasi tidak boleh disamakan dengan badan usaha lainnya. Menurut Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto, koperasi harus memperoleh distingsi yang jelas dalam hal pajak. Alasannya yakni badan usaha yang lain berorientasi pada keuntungan. Tidak dengan dengan koperasi.

Koperasi, kata Suroto, ikut menjalankan prinsip keadilan yang merupakan tujuan dari pajak. Karena itu perlakuan khusus pajak adalah hak moral koperasi. Kalau tak ada perbedaan yang jelas maka daya saing koperasi akan terus melemah.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA