Bupati Djafar Minta Kades Alokasikan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

Ende, Ekorantt.com – Menindaklanjuti Permendes Nomor 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2020, Bupati Ende H. Djafar H. Achmad meminta para kepala desa di Kabupaten Ende untuk melakukan perubahan APBDes terkait penanganan Covid-19.

Hal tersebut digarisbawahi Bupati Djafar yang juga Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Ende pada rapat evaluasi tim gugus tugas di Ruang Rapat Kantor Bupati Ende, Rabu (15/4/2020).

Perubahan APBDes sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 tahun 2020 terutama berkaitan dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.

Hal ini, kata Bupati Djafar, dikarenakan adanya bencana non-alam seperti penyebaran Covid-19 yang mengancam keselamatan manusia.

“Saya minta asisten I untuk segera berkoordinasi dengan dinas/badan, memerintahkan seluruh kepala desa agar mengalokasikan dana desa untuk penanganan Covid-19 baik pembentukan posko desa maupun perencanaan Bantuan Langsung Tunai kepada warga miskin di desa. Kita ini masih siaga bencana, perlu segera disikapi,” beber Djafar.

Sementara itu, Koordinantor Tenaga Ahli Pendamping Profesional Kabupaten Ende, Vinsen Pati Tukan menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pendamping desa untuk melakukan sosialisasi Permendes Nomor 6 sekaligus memfasilitasi pembentukan tim relawan penanganan Covid-19 di masing-masing desa.

Menurut Pati Tukan, Permendes Nomor 6 Tahun 2020 mengamanatkan, setiap kepala desa dapat mengalokasikan dana desa untuk penanganan bencana Covid-19.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ende tentang data penerima bantuan sosial yang sudah diintervensi melalui PKH maupun bantuan langsung lainnya.

(Baca juga: Ini Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa bagi Terdampak Covid-19)

Pati Tukan menambahkan, besaran BLT bervariasi. Rinciannya; desa dengan alokasi dana desa di bawah Rp800, dapat mengalokasikan 25 % dari total dana desa. Desa dengan alokasi Rp800 juta hingga Rp1 miliar rupiah, dapat mengalokasikan 30 % dari total dana desa. Khusus desa dengan alokasi dana desa di atas Rp1,2 miliar, dapat mengalokasikan 35 % dari total dana desa

Untuk diketahui, hingga April 2020, 256 desa di Kabupaten Ende sedang dalam tahap finalisasi APBDes dan belum ada satu  pun desa yang mencairkan dana desa tahap 1.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA