Kupang, Ekorantt.com – New normal di NTT berlaku mulai 15 Juni 2020 mendatang. Warga yang melakukan perjalanan antar pulau di NTT tak perlu kantongi surat rapid test.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka mengatakan, langkah tersebut diambil mengingat biaya untuk mendapatkan keterangan bebas Covid-19, baik melalui tes cepat maupun swab sangat mahal.
Nuka menjelaskan, aturan surat rapid test tetap berlaku bagi warga yang keluar-masuk Provinsi NTT.
“Warga yang ingin bepergian keluar NTT atau yang masuk ke wilayah NTT tetap harus dilengkapi dengan surat keterangan rapid test,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Dia mengatakan, sebelum pemberlakuan new normal, warga yang hendak bepergian wajib menggunakan keterangan rapid test.
“Kalau sekarang bepergian tetap harus ada rapid test, tetapi mulai 15 Juni saat diterapkannya normal baru, tidak perlu rapid test,” katanya.
Pemprov NTT akan membuka semua akses. Layanan publik dan jasa serta bisnis termasuk transportasi darat, laut dan udara antar-daerah di wilayah berbasis kepulauan ini akan dibuka.
“Khusus untuk layanan transportasi udara, laut dan darat antar daerah di NTT tak perlu dibekali keterangan rapid test atau swab. Warga tetap diperbolehkan bepergian tanpa keterangan tersebut,” tegasnya.
Kontributor: Patrick Padeng