Percepat Kepemilikan KIA, Dukcapil Ende Gandeng Dinas PK

Ende, Ekorantt.com – Dinas Dukcapil Kabupaten Ende mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peseta didik PAUD, SD, dan SMP. Terobosan ini dilakukan dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende

Kedua dinas saling mengisi dalam setiap kegiatan. Ketika Dinas P dan K menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan pendidik, pihak dinas Dukcapil diberikan kesempatan untuk mensosialisasikan kepemilikan dan  manfaat KIA bagi peserta didik.

Kolaborasi dua dinas mulai dilakukan saat sosialisasi dana bos dan workshop aplikasi ARKAS Online jenjang SMP Rayon 2 pada 28 September 2020 di Wisma Emaus Ende dan pada 6 Oktober 2020 di SMPN 1 Ndona Lokoboko.

Kepala Dinas Dukcapil Ende, Lambertus Sigasare mengatakan bahwa KIA punya kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga mencegah terjadinya perdagangan anak. Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.

“KIA sendiri adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP,” jelas Sigasare.

iklan

KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Sigasare menambahkan bahwa saat seseorang berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.

Syarat mengurus KIA yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan), fotokopi  KTP asli orangtua/wali, dan Khusus anak di atas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil).

Sigasare mengharapkan program pecepatan kepemilikan Kartu KIA akan segera dilakukan tahun ini dan akan berfokus di tahun depan.

“Kita doakan semoga program ini bisa mendapatkan dukungan baik dari pemangku kebijakan dan masyarakat Kabupaten Ende,” tutupnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA