Diancam saat Konfirmasi Dugaan Pungli Dana BOS, Jurnalis Adukan Oknum Pegawai Dinas P & K Ende ke Polisi

Ende, Ekorantt.com – Pemberitaan tentang kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Ende berbuntut panjang. Pasalnya, seorang oknum pegawai di dinas tersebut, berinisial RD, diduga mengancam tiga jurnalis di Ende.

Setelah mendapat ancaman, ketiga jurnalis yakni Marsel A. Feni (Jurnalis Metro TV), Korintus Ranggo (Jurnalis KoranNTT.com), dan Ardian So (Jurnalis Diponciber.com) mengadukan RD ke aparat Kepolisian Resort Ende pada Jumat (30/4/2021) pukul 13.00 Wita.

Jurnalis Metro TV, Marsel Feni mengatakan, mereka mendapat ancaman dari RD saat mengonfirmasi masalah pungutan liar dana BOS di dinas P & K Ende.

“Kami merasa diancam. Saat kami ke Dinas P & K, dia bilang mau lapor polisi. Selanjutnya, dia ancam mau cari kami bilang akan cari kami. Yah kami minta perlindungan polisi. Kami kan sedang menjalani tugas jurnalistik,” ujar Marsel.

Menurut Marsel, prilaku oknum pegawai dinas P & K Kabupaten Ende tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 4 yakni menghalang-halangi tugas jurnalistik.

iklan

Saat membuat laporan polisi, ketiga jurnalis didampingi Penasihat Hukum, Kasimirus Bhara Bheri dan diterima Kanit SPKT 3 Polres Ende, Iptu Imran.

Kanit SPKT 3 Polres Ende, Iptu Imran mengatakan, pihaknya akan memproses laporan dugaan ancaman itu.

“Ini akan kita serahkan ke Reskrim. Tentu para pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Iptu Imran.

Terpisah, oknum Pegawai Dinas P & K Kabupaten Ende, RD saat dikonfirmasi Ekora NTT, Jumat (30/4/2021) siang mengatakan bahwa dirinya menolak diwawancarai oleh media karena posisinya hanya sebagai staf biasa.

“Saat mereka datang, saya bilang ‘pak mereka langsung wawancara pimpinan saya, Ibu Kadis. Saya ini hanya seorang staf jadi tidak ada wewenang untuk memberikan keterangan pers’. Kan ada pimpinan saya,” jelas RD.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA