Cegah Mudik, Pemkab Ende Tutup Sementara Jalur Transportasi Darat, Udara, dan Laut

Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende memutuskan untuk menutup operasional jalur transportasi darat, udara, dan laut dari dan ke Kabupaten Ende, sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Khusus untuk jalur darat, penutupan berlaku bagi transportasi umum, kendaraan penumpang antar-kota dalam provinsi maupun kendaraan pribadi. Larangan juga berlaku untuk transportasi laut dan udara.

Kebijakan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran Bupati Ende, Djafar H. Achmad Nomor BU.300/DISHUB.09/382/V/2021, sebagaimana yang diterima Ekora NTT pada Rabu (5/5/2021) dijelaskan bahwa pengecualian atas kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan dinas operasional TNI Polri, ASN dalam perjalanan dinas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Pengecualian juga berlaku bagi mobil untuk kebutuhan mendesak non mudik, layanan kesehatan, kunjungan keluarga sakit, kedukaan, persalinan sambil membawa bukti rapid test dan surat keterangan dari desa asal.

iklan

Pemerintah akan melakukan pengawasan pada empat daerah perbatasan jalur darat yakni Watuneso, Kota Baru, Nangapanda, dan Maukaro.

TERKINI
BACA JUGA