Bank NTT Klaim Pemblokiran Rekening Sejumlah Penerima JPS di Matim Sesuai SK Gubernur, Dinsos Bantah

Borong, Ekorantt.com – Sejak Mei 2021, sudah tiga kali Kanisius Sandi Hibun (27) mendatangi Bank NTT Cabang Borong. Ia datang hendak menarik dana bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi NTT. Namun, ia selalu pulang dengan rasa kecewa. Pihak bank selalu memberi jawaban bahwa uang tersebut diblokir karena ada perbedaan nama dan nomor rekening.

“Yang saya sesalkan, kalau uang itu memang benar-benar tidak bisa dicairkan, pihak Bank NTT mestinya jangan kasih harapan ke saya. Ini mereka suruh datang lagi seminggu kemudian. Saat saya datang, jawabannya tetap sama. Tiga kali saya datang, jawabannya tetap sama,” tuturnya kepada Ekora NTT, Rabu (14/7/2021).

Sandi merupakan salah satu penerima bantuan JPS asal Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim). 

Program JPS itu merupakan bantuan bersama pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dengan Pemerintah Provinsi NTT – khusus untuk masyarakat yang tidak menerima BLT Dana Desa, PKH, BPNT, dan lainnya – yang disalurkan melalui Bank NTT, demikian penjelasan pihak Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur, seperti dikutip Floresa.co.

Tahap satu dan tahap dua bantuan tersebut bersumber dari APBD II (kabupaten), di mana masing-masing penerima mendapat Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

iklan

Kemudian tahap tiga dan empat bersumber dari APBD I (provinsi) dengan nilai Rp 500 ribu per bulan, selama dua bulan. 

Namun, pihak Pemerintah Provinsi NTT kemudian mengalihkan sebagian dana itu ke beras. Dari Rp500 ribu per bulan, Rp350 ribu dikonversikan dengan 30 Kg beras, dan Rp150 ribu tetap disalurkan melalui rekening penerima.

Sandi mengatakan, ia mengetahui bahwa dana JPS tahap tiga dan empat sudah masuk ke rekeningnya, setelah diberitahu oleh salah seorang penerima di desanya yang mengaku telah menarik uang tersebut pada akhir April 2021.

Atas informasi tersebut, Sandi pun mendatangi Bank NTT Cabang Borong untuk menarik uang bantuan itu, pada awal Mei. Ia datang bersama dua penerima lain dari desanya. Mereka adalah Gregorius Dapang (27) dan Yordianus Kursini.

Kepada Gregorius dan Yordianus, pihak Bank NTT juga memberikan jawaban yang sama, dananya sudah diblokir.

“Waktu itu, orang Bank NTT bilang, sudah blokir. Tidak bisa ditarik,” cerita Gregorius kepada Ekora NTT.

Ia mengatakan, hasil print out buku tabungannya menunjukkan bahwa jumlah uang di rekeningnya sebesar Rp600 ribu. Dari jumlah itu, Rp300 ribu merupakan sisa dana JPS dari kabupaten – yang sebelumnya hanya ditarik Rp700 ribu dari total satu juta rupiah – dan Rp300 ribu sisanya merupakan dana JPS dari provinsi yang masuk pada 29 Desember 2020.

Demikian juga di buku tabungan Sandi, dari hasil print out menunjukkan bahwa pada 29 Desember 2020 ada penambahan kredit senilai Rp300 ribu.

“Menurut pihak bank, uang yang masuk senilai Rp300 ribu itu dana JPS provinsi. Tetapi, uang itu kami tidak bisa tarik karena sudah diblokir,” kata Sandi.

Pihak Bank NTT tidak menampik terkait pemblokiran rekening tersebut. PIC Penyaluran Dana Bansos JPS Bank NTT Cabang Borong, Hylda Yustisianty, menjelaskan, pemblokiran tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari kantor pusat Bank NTT pada April 2021.

Dalam surat tersebut, lanjutnya, ada lampiran SK Gubernur NTT nomor 202 terkait Bansos JPS, yang menjelaskan bahwa ada 335 nama penerima yang berbeda dengan nomor rekening.

“Pemblokiran itu karena adanya perbedaan nama dan nomor rekening, sehingga diblokir sementara, sambil menunggu surat keputusan (SK) yang baru dari Gubernur Nusa Tenggara Timur,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (15/7) pagi.

“335 penerima yang diblokir itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Timur, dan mungkin terbanyak dari Desa Gurung Liwut. Di Desa Gurung Liwut sekitar puluhan orang, tidak sampai 100 orang,” tambahnya.

Ia mengatakan, dari 335 nama penerima yang diblokir itu, ada yang sudah terlanjur menarik uang dari rekening, sebelum surat dari kantor pusat Bank NTT diterima oleh pihaknya.

Kepala Desa Gurung Liwut, Nikodemus Jematu, mengatakan bahwa total penerima JPS yang disalurkan pemerintah Kabupaten Manggarai Timur di desanya sebanyak 147 orang.

Dan, penerima JPS dari Provinsi NTT yakni 87 dari 147 orang tersebut. Sedangkan sisanya 60 orang, kata dia, tidak tercantum dalam surat yang ia terima dari pihak Bank NTT Cabang Borong.

“87 orang itu yang sesuai daftar nama yang kami terima dari Bank NTT,” ujarnya, Kamis malam.

“Kalau bantuan beras yang di karungnya ada tulisan Pemprov NTT, semua 147 orang itu terima,” tambahnya.

Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat, mengaku, telah bertemu dan mendengarkan langsung keluhan penerima bantuan JPS di Gurung Liwut tersebut pada Rabu (14/7).

“Kami sebagai anggota DPPR NTT, terutama Komisi V yang bermitra dengan Dinas Sosial, menganggap ini sebagai temuan,” katanya.

“Setelah reses ini, kami akan panggil Kepala Dinas Sosial untuk meminta pertanggungjawaban, di mana parkir uang rakyat ini,” tambahnya.

Menurut Rumat, dalam rapat evaluasi APBD 2020, pihak Dinas Sosial menyatakan bahwa terkait bantuan JPS Provinsi NTT di Manggarai Timur – baik berupa beras maupun uang – tidak ada persoalan.

“Tapi, perjalanan pemantauan kami, apa yang disampaikan pemerintah (Dinas Sosial Provinsi NTT) itu bohong. Apa yang disampaikan pemerintah itu mengkhianati masyarakat,” sebutnya.

“Terbukti di Desa Gurung Liwut ini, uang yang kita angarkan Rp150 ribu per bulan selama dua bulan itu belum dinikmati oleh masyarakat dengan alasan pihak penyalur (Bank NTT) bahwa gubernur telah memblokir beberapa penerima,” tambahnya.

Rumat meminta kepada masyarakat Manggarai Timur yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah, khususnya tekait bantuan JPS ini, harus berani bersuara. 

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Tim Koordinasi Bansos JPS Provinsi NTT, Muhamad Sidik, membantah pernyataan Hylda.

Menurut Sidik, Pemerintah Provinsi NTT  tidak pernah meminta Bank NTT untuk memblokir 335 nama penerima JPS di Kabupaten Manggarai Timur.

“Kami tidak tahu terkait pemblokiran itu. Pemblokiran itu dilakukan oleh bank,” katanya, Kamis malam.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mentransfer dana JPS itu ke Bank NTT sejak akhir Desember 2020, di mana nama-nama penerima itu yakni mereka yang sebelumnya menerima beras sejumlah 60 Kg, sesuai usulan dari kabupaten masing-masing.

“Otomatis yang terima beras itu pasti terima uang. Kami mengirimkan nama-nama penerima beras itu ke Bank NTT untuk dibuatkan nomor rekening untuk penyaluran uangnya. Rekening JPS provinsi tersendiri, dan rekening JPS kabupaten tersendiri,” ucapnya.

Sandi mengatakan, ia dan sejumlah penerima JPS lainnya di Desa Gurung Liwut yang dinyatakan “diblokir oleh pihak Bank NTT Cabang Borong”, sudah menerima beras bantuan dari Provinsi NTT tersebut.

“Anehnya, berasnya kami terima, tetapi uangnya tidak,” kata Sandi.

“Memang bagi sebagian orang, uang Rp300 ribu itu tidak berarti. Tetapi, bagi kami, harga diri kami ada di uang Rp300 ribu itu. Ada nama kami yang tercantum di sana. Jangan jual nama kami rakyat kecil,” pungkasnya.

Sementara, pihak Bank NTT Cabang Borong yang diwakili Hylda, mengatakan, terkait bantahan Sidik, ia tidak berani jawab karena pihaknya bekerja sesuai perintah kantor pusat.

“Karena untuk koordinasi dengan Pemprov itu kantor pusat,” kata Hylda, Jumat (16/7) pagi.

Rosis Adir

Catatan: Berita ini telah diedit kembali pada dua paragraf terakhir, setelah kami menerima tanggapan pihak Bank NTT Cabang Borong terkait bantahan pihak Dinsos NTT

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA