Dua Bendahara Desa di Ngada Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bajawa, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Bajawa kembali membongkar kasus dugaan penyalagunaan dana desa (DD) yang terjadi di Kabupaten Ngada. Kali ini dugaan penyalagunaan korupsi terjadi di Desa Lanamai 1, Kecamatan Riung Barat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ngada, Gozwatuddien, kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan dua tersangka tersebut merupakan bendahara desa masing-masing berinisial YZ bendahara tahun 2017 dan VR bendahara Lanamai 1 tahun 2018.

“Penyidikan kasus ini berdasarkan hasil penelusuran dan diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Ngada,” ungkapnya pada Jumat (16/07/2021) di Bajawa.

Gozwatuddien menyatakan keduanya telah membuat laporan fiktif atas pengerjaan pembangunan rabat beton dan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Lanamai 1.

Belakangan diketahui pelaporan pekerjaan fisik 100 persen namun dalam kenyataan lapangan tidak tuntas hingga merugikan negara lebih dari Rp300 juta.

iklan

“Selain itu, ada kewajiban-kewajiban misalnya pajak yang tidak di setorkan ke kas negara,” ujar Gozwatuddien.

Meskipun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka pada kasus korupsi tersebut.

“Kita sementara mendalami keterlibatan kepala desa dalam kasus ini, kita sedang mendalami sampai perampungan,” tuturnya.

Belmin Radho

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA