Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang, Kepala Samsat Maumere Ajak Wajib Pajak Lunasi Tunggakan

Maumere, Ekorantt.com – Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperpanjang hingga 31 Oktober 2021.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sika, Stanislaus Kesa Jawan menjelaskan, perpanjangan waktu tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2021 dan melihat animo luar biasa dari masyarakat.

“Tren animo masyarakat yang melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat cukup tinggi maka Bapak Gubernur mengeluarkan Pergub terbaru lagi Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2021,” kata Stanislaus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/10/2021).

Sebelumnya, Pergub Nomor 28 Tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku kurang lebih dua setengah bulan, sejak pertengahan Juli hingga September 2021.

Stanislaus menambahkan, Gubernur NTT memberikan keringanan ini setelah melihat situasi dan kondisi masyarakat yang terimpit secara ekonomi di tengah pandemi.

iklan

Stanislaus berharap, perpanjangan masa penghapusan sanksi dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak Kabupaten Sikka untuk melunasi tunggakan pajaknya ke kantor Samsat Maumere.

“Kalau tidak bisa  datang ke kantor Samsat Maumere, wajib pajak bisa melalui pegawai Samsat yang melaksanakan kegiatan door to door di lapangan,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan, Maria Yudith Dewi Hendrayani menyebutkan, pencapaian penerimaan tax amnesti dua setengah bulan terakhir mengalami peningkatan.

“Total kendaraan yang dihapuskan dendanya, terus total kendaraan yang dihapus denda dengan diskon dari pokok pajak itu ada 2.647 unit. Itu yang diskon PKB-nya dengan penghapusan denda. Dengan total uangnya itu Rp1.814.459.271,” sebutnya.

Selain itu, kata Maria, ada 202 unit kendaraan mendapatkan pembebasan balik nama dengan total uang yang dihapuskan Rp162.953.400.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA