Kasasi Obor Mas terhadap Seorang Wartawan di Sikka Ditolak MA

Maumere, Ekorantt.com – Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh gugatan dari General Manager (GM) Kopdit Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering terhadap seorang wartawan di Kabupaten Sikka, NTT. Penolakan gugatan ini dituangkan dalam salinan putusan nomor: 1500 K/Pdt/2021.

Dalam salinan putusan yang diterima media, Kamis (25/11/2021) dijelaskan bahwa terhadap memori kasasi tersebut, para termohon kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 22 Juli 2020 yang pada pokoknya mohon agar MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi.

Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut, MA berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 10 Juli 2020 dan kontra memori kasasi tanggal 22 Juli 2020, dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut;

Bahwa pertimbangan hukum putusan judex facti (Pengadilan Tinggi) yang membatalkan putusan judex facti (Pengadilan Negeri) dengan menolak gugatan penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo judex facti (Pengadilan Tinggi) telah memberikan pertimbangan yang cukup.

Bahwa ternyata antara penggugat dan tergugat I telah terjadi perdamaian sebelum gugatan a quo diajukan, dimana intinya tergugat I telah meminta tergugat II untuk meralat pemberitaan tersebut karena tidak benar.

Dengan telah dihapusnya pemberitaan tersebut dari media online menjadikan unsur melawan hukum menjadi hapus karena telah digunakannya hak koreksi sebagaimana maksus pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh judex facti (Pengadilan Tinggi) dengan tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Leonardus Frediyanto Moat Lering tersebut harus ditolak.

Menimbang, bahwa oleh kerena permohonan kasasi dari pemohon kasasi ditolak oleh pemohon kasasi dan pemohon kasasi ada dipihak yang kalah, maka pemohon kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Undang-Undang 5 Tahun 2004 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan.

Selanjutnya, mengadili, pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Leonardus Frediyanto Moat Lering tersebut. Kedua, menghukum pemohon kasasi atau penggugat untuk membayar perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000.

Putusan kasasi ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, 12 Juli 2021 oleh Hakim Agung, Dr. H. Hamdi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung selaku Ketua Majelis, Dr. Ibrahim dan Dr. Rahmi Mulyati.

Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Hari Widya Pranomo sebagai penitera pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA