Ende, Ekorantt.com – Seorang ASN pemilik kos berinisial NJA melalui kuasa hukum, Benediktus Siga, membantah tudingan pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, yang menyebutkan kos miliknya jadi tempat prostitusi.
“Ibu NJA menyediakan kos-kosan sebagai tempat prostitusi itu tidak benar,” kata Benediktus di Kantor Pol PP Ende pada Jumat, 17 Juli 2026.
Menurutnya, tempat milik NJA yang berlokasi di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara tersebut merupakan kos-kosan. Tempat yang sama biasa digunakan oleh suaminya untuk home stay dan kios sembako.
Benediktus juga membantah pernyataan yang menyebut kliennya menetapkan setoran Rp200 ribu. Sebaliknya, kata dia, para penghuni (korban) memiliki sejumlah utang terhadap kliennya.
Utang tersebut, lanjut Benediktus, meliputi biaya sewa kamar kos, utang belanja di kios sembako, biaya perawatan kecantikan di salon hingga pinjaman uang untuk kebutuhan pribadi seperti membeli baju dan mengganti kunci motor yang hilang.
Benediktus menambahkan, terhadap utang tersebut kliennya tidak pernah menyuruh korban untuk melakukan praktik prostitusi. Justru sebaliknya, kliennya menyarankan agar para korban mencari pekerjaan agar bisa membayar utang.
“Total utang per orang diperkirakan mencapai Rp500 ribu hingga Rp600 ribu,” kata NJA setelah diminta Benediktus menjelaskan.
Sementara terkait aktivitas para korban, NJA mengaku tidak mengetahui karena ia sangat sibuk dengan pekerjaannya sebagai seorang ASN.
“Saya ASN, saya kerja. Terus saya punya usaha toko, saya punya usaha salon jadi kegiatan mereka saya tidak serta-merta saya mencari tahu. Saya tidak tahu mereka punya kegiatan,” tutur NJA.
Sementara itu, AL alias BT yang hendak dikonfirmasi terkait dirinya yang diduga sebagai mucikari, memilih bungkam sambil beranjak pergi saat hendak diwawancara awak media.
Benediktus mengatakan tudingan Kasatpol PP terhadap AL sebagai mucikari dalam pemberitaan media massa tidak benar.
Kasatpol PP Ende, Ibrahim, saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai prosedur.
“Silakan mereka mau menanggapi seperti itu. Pada dasarnya kami bekerja sudah sesuai dengan regulasi,” ujar Ibrahim di Ende pada Senin, 20 Juli 2026.
Ia menerangkan, persoalan tersebut sudah dilaporkan para korban ke polisi. Terkait pembuktian, lanjut Ibrahim, menanti putusan dari pihak kepolisian.
“Kita menunggu saja hasil proses penegak hukum di Polres Ende,” tandasnya.













