Ketua PK Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Kasus Kematian Ibu dan Anak di Kupang

Kupang, Ekorantt.com – Ketua Pemuda Katolik Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agustinus Payong Boli meminta polisi untuk berani menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus kematian ibu dan anak, AM dan LM di Kota Kupang.

Sebab, menurut Agus Boli, berdasarkan kronologi kasus, peristiwa ini terencana dan terukur yang dimulai dari masalah rumah tangga para pihak. Bukan sebuah kebetulan pertemuan tersangka Randy dengan korban AM dan LM berujung pada pembunuhan sadis.

Ada hubungan kausalitas hukum terjadi di kasus ini, kata Agus Boli. Masalah rumah tangga yang menimbulkan cemburu, dendam, kecewa, merasa tertekan dan lain-memicu adanya niat untuk membunuh. Hubungan kausalitas hukum inilah bisa dipakai penyidik untuk berani menerapkan pasal pembunuhan berencana.

“Nanti di hakim baru dilakukan pengujian atas bukti-bukti hukum dan pasal-pasal terkait,” ujarnya.

“Masa adanya kausalitas hukum, rangkaian case direncanakan dijemput, dibunuh, disembunyikan dua jenazah di tengah hutan hampir bulanan lalu dianggap pembunuhan biasa. Kann tidak logis hukum,” tegas Agus Boli yang juga Wakil Bupati Flores Timur ini.

iklan

Lebih lanjut, Agus Boli mengajak masyarakat untuk mendukung pihak Polri dalam mendalami kasus ini. Karena diyakini kasus ini tergolong pembunuhan berencana dan melibatkan banyak pelaku.

“Masyarakat tidak usah menyerang Pak Kapolda dan jajarannya karena polisi juga cermat dan serius. Tinggal kita kuatkan morilnya saja, apresiasi untuk Bapak Kapolda atas pengembangan kasus kejahatan pembunuhan luar biasa ini,” tutur Agus Boli.

Diakui bahwa kasus pembunuhan sadis ini menyulut perhatian publik dan ragam macam pendapatnya.

Pemuda Katolik NTT juga menaruh perhatian serius pada keluarga korban dan melalui Wakil Ketua Bidang Hukum HAM akan mengirim pengacara aktif Marselinus Manek mendampingi keluarga korban dalam rangka perjuangan kebenaran dan keadilan hukum.

TERKINI
BACA JUGA