BEMNus NTT Minta Kemendikbud Ristek Perhatikan Beasiswa Mahasiswa dan Dosen PTS

Kupang, Ekorantt.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) NTT membeberkan sejumlah persoalan yang melilit Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Termasuk soal penataan dan peningkatan mutu pendidikan khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Beberapa persoalan itu antara lain ialah kebijakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belum terukur dan terstruktur serta minimnya pemberian beasiswa bagi dosen PTS di Indonesia Timur.

Koordinator Daerah BEMNus NTT Wilibaldus Orlando kepada Ekorantt.com menjelaskan bahwa program KIP-K dan UKT adalah program bijak dari Presiden Jokowi. Kebijakan itu agar tercapainya program prioritas nasional yakni SDM Unggul, Indonesia Maju.

Sebab itu, pihaknya meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) segera mengimplementasikan program KIP-K dan UKT secara merata dan berkelanjutan.

Orlando menjelaskan saat ini penataan peningkatan Lembaga PTS pada 5 (lima) provinsi termiskin di Indonesia Timur semakin tertinggal.

Ia mengatakan Dirjen Dikti mempunyai tagline bahwa beasiswa pendidikan dosen merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia melalui pemberian beasiswa bagi dosen untuk menempuh pendidikan Magister dan Doktor di berbagai kampus bereputasi di dunia menuju Indonesia Maju.

“Tagline ini tentu sangat indah, menarik dan memukau dunia pendidikan di sejagat raya. Namun, apakah benar dan bisa dinikmati secara merata dan berkelanjutan oleh provinsi termiskin di Indonesia?.

“Berapakah mahasiswa PTS yang menikmati bantuan sana KIP-K dan UKT di NTT yang sudah menikmati dana tersebut? Berapa dosen PTS di NTT yang sudah menerima bantuan beasiswa untuk menempuh pendidikan magister dan doktor,” tanya Orlando.

Sebab itu, Orlando meminta Mendikbud Ristek RI melalui Dirjen Dikti agar segera mengumumkan data jumlah mahasiswa dan dosen PTS di Provinsi NTT yang sudah menerima bantuan KIP-K dan UKT dan bantuan beasiswa pendidikan tinggi.

“Kami yakin bantuan pemberian beasiswa bagi dosen untuk menempuh pendidikan magister dan doktor atau S2 tidak mungkin lebih dari 10 orang karena dibatasi dengan berbagai kebijakan yang sangat sulit untuk dilakukan,” terang Orlando.

“Begitupun bantuan KIP-K dan UKT itu belum diberikan secara merata khususnya kepada lembaga PTS di daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terbelakang),” tambah Orlando.

Selain itu, Orlando menyebutkan penetapan besaran UKT dan KIP-K Rp 2.400.000 per mahasiswa dengan peringkat akreditasi PT tentunya sangat merugikan mahasiswa dan PTS.

“Bagaimanapun setiap perguruan tinggi telah menetapkan jumlah SPP/UKT masing-masing, jika UKT PTS lebih dari total tersebut maka mahasiswa tetap harus menanggung. Dan jika tidak maka PTS tidak dapat berkembang. Sebaliknya jika jumlah UKT/SPP PTS dibawah UKT, tentunya negara dirugikan karena memberi lebih dari UKT PTS tersebut,” urai Orlando.

Ia pun mengapresiasi adanya larangan atau himbauan Kemendikbud Ristek untuk mengharuskan PTS tidak boleh melakukan drop out kepada mahasiswa karena dampak pandemi sebab hal tersebut merupakan kebijakan yang sejalan dengan percepatan pencapaian program SDM Unggul.

Namun, kata dia, sangat disayangkan jika tidak ada solusi bagi PTS yang sudah berkorban untuk tetap melakukan wisuda namun ijazah para mahasiswa tetap ditahan hingga saat ini, bagaimana para wisudawan tidak dapat mempergunakan ijazah tersebut.

Sebagai bahan pertimbangan, terhadap carut marut kondisi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur, BEMNus NTT menyampaikan usulan sebagai berikut:

1. Pembayaran UKT/KIP-K berdasarkan UKT/SPP mahasiswa sesuai penetapan rektor yang sudah berjalan.

2. Memberikan kuota jumlah dosen tetap ber NIDN untuk mendapatkan beasiswa, LPDP dengan syarat dan ketentuan khusus bagi PTS di daerah 3T untuk mengusulkan setiap program studi 1 (satu) orang setiap tahun oleh PTS tersebut dan mahasiswa yang berniat menjadi dosen dan harus melanjutkan studi S2.

3. Menetapkan kuota beasiswa UKT/SPP khusus bagi PTS yang berdomisili di kabupaten 3T berdasarkan permintaan PTS masing-masing berdasarkan animo atau proyeksi penerimaan mahasiswa pada tahun berikutnya.

4. Bagi PTS yang melaksanakan kebijakan menteri untuk tetap melakukan wisuda bagi para mahasiswa yang menunggak dan ijazahnya ditahan sebagai jaminan, perlu diberikan penghargaan berupa bantuan pengembangan PTS berdasarkan jumlah tunggakan yang resmi berdasarkan pernyataan bersama dengan para mahasiswa dan PTS tersebut.

“Bahwa dengan adanya kebijakan tersebut maka SDM Unggul Indonesia maju dapat dipercepat melalui, Merdeka Belajar-Kampus Merdeka demi NKRI,” tutup Orlando.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA