Hamili Istri Tetangga, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Ngada

Bajawa, Ekorantt.com – Seorang oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Ngada, NTT, berinisial FN dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Ngada atas dugaan menghamili seorang istri tetangga berinisial YESW (23).

Suami korban MW (22) mengetahui permasalahan tersebut setelah pengakuan istrinya pada 23 Februari 2022 lalu. Kemudian dikuatkan dengan hasil komunikasi yang mengandung pornografi di aplikasi instagram antara FN dan YESW.

Akibat kejadian itu, suami korban dan keluarga melaporkan oknum aparat ke Propam Polres Ngada pada Senin 7 Maret 2022 lalu.

“Kasus ini terungkap saat saya mendapati chattingan di instagram dan pengakuan istri saya,” ujarnya.

Sementara itu, keluarga korban Lipus Waghe meminta kejelasan penanganan kasus tersebut. Ia berharap kasus tersebut segera diselesaikan oleh pihak Polres Ngada.

iklan

“Kami datang mau tanya sejauh mana penanganan kasus ini,” ujarnya di Mapolres Ngada, Senin (21/03/2022).

Hal senada disampaikan juga keluarga korban Julius H. Killa Mo’i yang mengatakan keluarga mendukung pihak Polres Ngada agar segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Hari ini kami datang untuk menanyakan langsung perkembangan kasus ini juga kita memberi dukungan kepada Polres Ngada untuk segera diselesaikan,” ujar Julius.

Menanggapi hal tersebut, Ps Kasi Propam Polres Ngada Iptu Yosep Stefanus Kodo saat menerima keluarga korban menegaskan bahwa kasus tersebut dipastikan untuk diproses pada tahap selanjutnya.

“Yang pasti proses hukum terhadap anggota tetap kami lanjutkan,” katanya.

Iptu Yosep mengingatkan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan meski ada upaya perdamaian secara kekeluargaan.

Belmin Radho

TERKINI
BACA JUGA