Mbay, Ekorantt.com – Polisi berhasil menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu jaringan Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Sabtu (26/03/2022) di Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Kedua pelaku tersebut berinisial A (46) sebagai sopir dan NP (52) sebagai penjual buah di Mbay.
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata menuturkan hal ini dalam jumpa pers di Mapolres Nagekeo, Sabtu sore. Ia didampingi Kanit Lidik Sat Narkoba Polres Nagekeo Aipda Muhamad Roja.
Yudha menyebutkan A ditangkap di jalan tujuan Danga-Marapokot, sedangkan NP ditangkap di tempat penjualannya di seputaran Danga. Saat penangkapan pelaku A ditemukan 2 paket sabu-sabu dalam saku celana.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 2 paket sabu, 5 buah handphone dan uang tunai senilai Rp425 ribu.
Kapolres Yudha menerangkan penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda NTT yang menginformasikan adanya pengedaran narkoba melalui jalur laut. Para pelaku melakukan aksi haram itu melalui jalur laut menuju ke Pelabuhan Maropokot.
“Menurut pengakuan (pelaku) ini adalah kali keempat. Hanya untuk dikonsumsi pribadi,” ucap Yudha.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 9 tahun penjara.
Ian Bala