Bajawa, Ekorantt.com – Polres Ngada melimpahkan berkas tiga tersangka kasus korupsi dana desa Sobo, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada ke pihak Kejaksaan Negeri Bajawa.
Wakapolres Ngada Kompol I Gede Sucitra, yang didampingi Kanit Tipikor Polres Ngada Bripka Iksan Sofyansah dalam keterangan persnya pada Senin, 23 Mei 2022, mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Sobo berinisial BT, Plt Sekretaris Desa Sobo berinisial EM, dan Bendahara berinisial YU.
“Kita melakukan penyelidikan sampai penyidikan ini berdasarkan hasil temuan inspektorat kabupaten Ngada,” ungkapnya.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang pengelolaannya tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp273.049.915.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada bulan Desember 2021,” ujarnya.
Sesuai hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Bajawa, jelas Kompol Sucitra, pihaknya melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Ketiga tersangka tersebut digiring menuju Kejaksaan Negeri Bajawa dalam pengawasan polisi.