Tak Miliki Dokumen, Karantina Ende dan Marapokot Gagalkan Pengiriman 32 Ekor Sapi ke Surabaya

Ende, Ekorantt.com – Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende dan Karantina Pertanian Marapokot berhasil menggagalkan pengiriman ternak sapi tanpa dokumen tujuan Surabaya, Jawa Timur.

Pejabat Karantina Wilayah Kerja Marapokot drh. Ester Muki yang dikonfirmasi media mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika UD. Bina Tani asal Kabupaten Nagekeo mengajukan permohonan tindakan karantina hewan (TKH) untuk 302 ekor ternak sapi yang rencananya akan dikirim ke Kota Bekasi.

Sesuai dengan permohonan TKH, ternak sapi sejumlah tersebut rencanannya akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Marapokot.

Namun, saat masih menjalani masa karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Marapokot, ada salah seorang pemilik yang ingin mengeluarkan sapi sejumlah 32 ekor dikarenakan alasan internal antara perusahaan dan pemilik.

Karena pemilik tetap bertekat agar sapinya keluar dari IKH Marapokot dan juga sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pemilik, maka pejabat karantina wilayah kerja Marapokot menyetujui untuk mengembalikan sapi tersebut ke daerah asal.

“Jadi persetujuan yang dibuat oleh pejabat karantina Marapokot adalah persetujuan untuk pengembalian sapi ke daerah asal bukan persetujuan pembebasan sapi ke daerah lain,” ungkapnya.

Mendengar itu, pihak Karantina Ende langsung melakukan pengawasan di Pelabuhan Ende karena ada informasi bahwa 32 ekor sapi tersebut akan keluar dari Pelabuhan Ende.

“Kita lakukan pengawasan sejak semalam, karena ada informasi bahwa sapi sebanyak 32 ekor ini akan keluar lewat Pelabuhan Ende. Karena sapi ini dokumennya tidak lengkap maka kami lakukan pengawasan. Kami ingin memastikan sapi ini tidak bisa keluar dari Pelabuhan Ende,” ujar drh. Endah Ismiati, pejabat Karantina Ende kepada awak media pada Kamis (9/6/2022) pagi.

Selain tidak memiliki dokumen lengkap, jelas Endah, pengawasan yang dilakukan oleh Karantina Ende untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) PMK dari Menteri Pertanian bahwa karantina hewan harus dilakukan selama 14 hari.

“Sapi-sapi ini belum sampai 14 hari. Baru 12 hari tinggal 2 hari saja. Jadi kami di sini langsung melakukan pengawasan dengan instansi terkait untuk mengamankan SE PMK dari Menteri Pertanian,” jelasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA