Bajawa, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ngada akan memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 185 kepala keluarga (KK) pada tahun 2022.
Bantuan itu sebagai upaya pemerintah agar masyarakat secara keseluruhan mendapatkan rumah yang layak huni.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ngada Yohanes Y. Wou Dopo mengatakan bantuan tersebut sejalan dengan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp6,4 miliar dari APBD II Kabupaten Ngada.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Andreas Vinsensius Tuga mengatakan syarat penerima BSPS adalah warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga dan memiliki status tanah yang jelas.
Selain itu, calon penerima belum memiliki rumah atau masih tinggal bersama orang tua meskipun sudah menikah serta belum pernah menerima bantuan
“Calon penerima adalah masyarakat dengan upah di bawah UMR,” kata Andreas di Bajawa, Kamis (16/6/2022)..
Ia menerangkan, para penerima juga akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak pemerintah sebelum ditetapkan sebagai penerima BSPS. Bantuan diberi dalam bentuk material sesuai kebutuhan.
Setiap kepala keluarga akan mendapat bantuan sebesar Rp35 juta yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).