Labuan Bajo, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan untuk menunda sementara pemberlakuan kenaikan tarif masuk ke TN Komodo sebesar Rp3,7 juta sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dan Gubernur NTT.
“Penundaan itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo serta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing pada Senin (8/8/2022).
Sony bilang, pihaknya juga mendengar masukan dari tokoh masyarakat dan juga dari pihak Gereja. Menurutnya, penghentian sementara itu dalam bentuk dispensasi selama 5 bulan berjalan.
Ia mengatakan, tarif baru akan diterapkan secara optimal pada tahun depan, tepatnya tanggal 1 Januari 2023 mendatang.
Presiden dan Gubernur NTT, lanjut Sony, meminta pihaknya selaku instansi teknis untuk gencar melakukan sosialisasi terkait wacana tersebut hingga bisa diterima oleh semua kalangan, khususnya masyarakat NTT.
Dengan dispensasi yang ada, Sony berharap sejumlah pihak untuk berbenah dan mempersiapkan strategi infrastruktur dan suprastruktur sehingga ketika tarif baru diterapkan, semua bisa berjalan dengan lancar dan aman.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berencana menetapkan biaya masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,75 juta per orang untuk periode satu tahun yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2022.