Dinas Perhubungan Manggarai Tertibkan Mobil Ekspedisi yang Parkir di Badan Jalan

Ruteng, Ekorantt.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai menertibkan kendaraan ekspedisi pengangkut barang yang sedang parkir di badan jalan di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Jumat (23/9/2022).

“Semua kendaraan angkutan barang dan sejenisnya seperti mobil ekspedisi, dilarang parkir di tepi jalan umum. Mereka harus parkir di gudang,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Umum Dishub Kabupaten Manggarai, Agustinus Dalu.

Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai, ujar Agustinus, telah mengeluarkan surat resmi kepada pemilik kendaraan angkutan barang agar tidak memarkir di tepi jalan umum. Kendaraan tersebut mesti diparkir di gudang masing-masing supaya tidak mengganggu pengguna jalan lainya.

“Ini kami sudah sampaikan melalui surat resmi juga,” terangnya.

Agustinus mengatakan bahwa apabila pihaknya masih melihat kendaraan yang parkir di tepi jalan umum, mereka tidak ambil pusing untuk memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

iklan

Sementara Andi, salah seorang warga kelurahan Mbaumuku mengemukakan, mobil truk ekspedisi pengangkut barang yang parkir di ruas jalan di Mbaumuku mengakibatkan drainase depan rumah warga jadi rusak.

Berulang kali mereka memperbaiki selokan, tapi kembali rusak akibat kendaraan besar itu.

Pada malam hari, warga sekitar pun merasa terganggu dengan ribut dari para sopir dan kernet yang sedang melakukan bongkar muat barang.

“Kami juga merasa terganggu pada malam hari saat mereka sedang angkut dan turun barang. Kami sudah pernah tegur bosnya, namun tidak direspons,” tutupnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA