Perkembangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sikka

Maumere, Ekorantt.com – Emanuel Hardiyanto, Kuasa Hukum korban pencemaran nama baik Nikomedes Sado di Facebook, mendatangi Polres Sikka, Rabu (28/9/2022).

Emanuel datang menanyakan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kliennya dengan terlapor Yohanes Nong Hirkelis.

“Hingga kini proses hukum tidak berjalan mulus karena dalam P19 yang dilayangkan JPU Kejaksaan Negeri Maumere kepada penyidik mengharuskan untuk menghadirkan saksi ahli forensik,” kata Eman kepada Ekora NTT di Polres Sikka, Rabu (28/9/2022).

Atas permintaan JPU, Kuasa Hukum, Nikomedes Sado, Emanuel Hardiyanto, mengaku merasa kecewa karena menurutnya, dengan dua alat bukti dan saksi dinilai sudah cukup.

Eman mengatakan, kliennya Nikomedes Sado merasa nama baiknya dicemarkan oleh Hirkelis melalui postingannya di akun Facebook, pada peristiwa yang terjadi dalam rapat di Kantor Desa Kopong sekitar bulan Agustus yang lalu.

iklan

Nikomedes Sado, melalui kuasa hukum telah menyampaikan pengaduan tertulis ke Polres Sikka pada, Senin (20/9/2022).

Menurut penyidik, berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan  Negeri, namun Jaksa mengembalikan lagi kepada penyidik (P19) karena harus dilengkapi dengan bukti dari ahli Forensik.

Atas permintaan Jaksa, Eman mengaku kesal, karena untuk menghadirkan ahli Forensik itu tidak mudah.

Eman melanjutkan, sebelumnya dirinya sempat ribut dengan Jaksa lantaran ia menghadirkan saksi ahli Forensik dari Ende namun ditolak Jaksa.

“Jaksa menginginkan saksi ahli Forensik harus dari Bali,” ujarnya.

“Saya dulu sempat ribut dengan Jaksa karena tidak terima saksi ahli Forensik dari Ende, dan harus dari Bali. Saya marah, memangnya orang Flores dan NTT ini bodoh semua. Untung ada Kajari, Fahmi yang melerainya,” tambah Eman.

Dikatakan Eman, terkait saksi ahli Forensik itu, pihak penyidik sudah memenuhi P19 dengan mendatangkan saksi ahli Forensik dari Kupang.

“Ini kesannya seperti mau menunda-nunda perkara ini untuk sesuatu yang tidak pasti. Informasi yang saya dapat bahwa tuntutan saksi ahli itu sesuai petunjuk dari atasannya,” ungkapnya.

Eman menambahkan, pengaduan atas pencemaran nama baik itu adalah delik formil karena dua alat bukti dan saksi mestinya sudah cukup.

Menurut Eman, Jaksa diduga takut jika kasus yang dilaporkan tersebut masuk dalam persidangan sehingga gagal untuk melakukan restorasi justice atau perdamaian. Hal ini, kata Eman, dinilai tidak ada efek jera bagi para pelaku.

“Saya berharap kasus yang dilaporkan tersebut masuk dalam persidangan dan hakim dapat memutuskan pelanggaran UU ITE pasal 27 dan pasal 45. Biar ada efek jeranya bagi para pelaku,” kata Eman.

Sementara Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka, R. Ibrahim, S.H kepada media ini, Rabu (28/9/2022) di ruang kerjanya, mengaku proses P19 terpenuhi. Namun, kasus yang dilaporkan itu ditangani langsung Kasie Pidum Kejari Sikka.

“Kasus itu P19 sudah terpenuhi tinggal saja mau P21. Kasus ini ditangani oleh Kasie Pidum,” ujarnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA