Jaksa Periksa Direktur Kredit Bank NTT dalam Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

Kupang, Ekorantt.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang memeriksa Direktur Kredit Bank NTT Paulus Stefen Mesakh pada Kamis, 19 Januari 2023.

Paulus diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar di Bank NTT.

Pemeriksaan Paulus dilakukan setelah Tipidsus Kajari memeriksa Dirut BPR Chista Jaya Wilson Liyanto, Rahmad alias Ravi, Notaris Bank NTT Christina Lomi dan analis Kredit Bank NTT Mesakh Budiman Anggajadi.

Mereka semua diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemberiaan fasilitas kredit Rp5 miliar.

Kajari Kota Kupang Banua Purba membenarkan pemeriksaan terhadap Direktur Kredit Bank NTT Paulus Stefen Mesakh sebagai saksi.

iklan

Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan menyusul setelah status perkara dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan, kata Banua.

Dalam penyelidikan awal ditemukan adanya perbuatan melawah hukum (PMH) dalam proses pemberian kredit senilai Rp5 miliar kepada Rahmad alias Ravi.

Direktur Kredit Bank NTT Paulus Stefen Mesakh seperti dikutip dari kriminal.co, membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar di Bank NTT.

Terkait pemeriksaan, ia meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada kepada penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.

“Silakan tanya langsung kepada penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang,” kata Paulus.

TERKINI
BACA JUGA