Ende, Ekorantt.com – Polisi Polres Ende berhasil membekuk ASD (40) pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan penganiyaan pada Rabu (1/2/2023).
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya pelaku sempat melarikan diri selama 18 hari dalam catatan polisi.
Pelaku melakukan tindakan kejahatan persetubuhan dan penganiayaan kepada korban P (17) pada 14 Januari 2023 dan baru dapat ditangkap polisi pada 1 Februari 2023.
Dalam rilis yang diterima dari Humas Polres Ende menyebutkan bahwa tersangka melakukan persetubuhan anak di bawah umur secara berturut-turut pada pertengahan Januari 2023.
Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban memukul korban di beberapa bagian tubuh hingga memukul punggung korban menggunakan kayu kesambi.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian tubuh. Sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatanya itu tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Barang bukti yang diamankan polisi yaitu pakaian tersangka dan korban, sebatang kayu dan mobil. Tersangka saat ini telah diamankan di Sel Mapolres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.