Dukcapil Nagekeo Sebut KIA sebagai Pemenuhan Hak Anak

Mbay, Ekorantt.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo gencar memberikan pelayanan kartu identitas anak (KIA) dengan sistem jemput bola.

Upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi target kinerja 50 persen dari jumlah anak yang terkonfirmasi sebanyak 43.675 orang.

“Sistem jemput bola itu jauh lebih cepat, dibandingkan kita menunggu di sini,” ujar Kadis Dukcapil Nagekeo, Hildegardis M Kasi di Mbay, Kamis.

Ia menyebut jumlah anak yang telah terekam KIA per Desember 2022 sebanyak 13.928 orang atau 31,89 persen. Wilayah paling rendah di Kecamatan Aesesa sebanyak 13 ribu yang belum terekam.

“Sedangkan yang paling tinggi di Kecamatan Wolowae,” ucap dia.

iklan

Hildegardis menyatakan KIA diberikan kepada anak usia 0-17 tahun untuk pemenuhan hak-hak mereka. Manfaatnya sebagai tanda pengenal, bukti diri anak serta sebagai persyaratan baik di bidang kesehatan maupun perbankkan.

Selain itu, KIA juga dipergunakan untuk mencegah perdagangan anak.

Ia menambahkan kewajiban mengurus KIA berdasarkan kebijakan kependudukan di Indonesia. Semua penduduk usia wajib memiliki kartu identitas.

“Jadi ada dua jenis kelompok yakni, kelompok anak usia 0-5 tahun dan kelompok anak 5-17 tahun,” katanya.

Namun, tambah Hildegardis, fungsi KIA masing-masing kelompok sama, hanya beda isi.

Untuk jenis kelompok anak usia 5-17 tahun ditampilkan dengan foto. Sebaliknya, pada kelompok usia 0-5 tahun hanya menerangkan identitas diri.

Pihaknya mendorong para orang tua agar bisa memenuhi hak anak dengan mengurus administrasi kependudukan sebagai warga negara.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA