Mbay, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
DPS ini merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Hasil pemutakhiran itu dijadikan DPS. KPU sudah umumkan di setiap desa dan kelurahan untuk tanggapan masyarakat. Kami juga sudah diserahkan ke parpol sebagai peserta pemilu,” ujar Wakil Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Nagekeo, Mikael Angelo Mali, di Mbay, Kamis.
Ia menyatakan KPU memberi ruang kepada masyarakat untuk mengecek apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS atau belum.
Masyarakat dipersilahkan mendatangi PPS secara konvensional di desa atau kelurahan. Selain itu, masyarakat juga dapat secara mandiri mengakses laman resmi cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukan nomor NIK.
“Silahkan cek nama Anda. Di dalamnya akan menampilkan detail nama pemilih. Jika tidak, maka masyarakat bisa mengisi form tanggapan dan masukan,” ujar Mikael.
Masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut paling lambat 21 hari sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023.
Masukan tersebut disampaikan kepada PPS untuk selanjutnya melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan oleh masyarakat.