Senin, 25 September 2023
Ekorantt.com
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
Ekorantt.com
No Result
View All Result
21 Juni 2023

Persilahkan Pengelola Gunakan Hak Politik, Yakobus Jano: Tapi Tidak Atas Nama Lembaga

Namun, lembaga mengeluarkan keputusan agar antara kepentingan pribadi dan lembaga tidak ada yang saling merugikan.

Lukas Rudolf LadobyLukas Rudolf Lado
in UMKM dan Koperasi
0
Persilahkan Pengelola Gunakan Hak Politik, Yakobus Jano: Tapi Tidak Atas Nama Lembaga

Ketua Pengurus Kopdit Pintu Air Yakobus Jano (Foto: Lukas R Lado/Ekora NTT)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Maumere, Ekorantt.com – Ketua Pengurus Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, memberikan keleluasan kepada pengelola (pengurus, pengawas, dan manajemen) untuk menggunakan hak politiknya dipilih dan memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Namun, lembaga mengeluarkan keputusan agar antara kepentingan pribadi dan lembaga tidak ada yang saling merugikan.

“Lembaga tidak melarang mereka untuk menggunakan hak politiknya, akan tetapi lembaga juga berharap agar orang tersebut tidak mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan politiknya,“ ujar Jano saat dikonfirmasi Ekora NTT melalui sambungan telepon Rabu,  21 Juni 2023.

Para pengelola yang terlibat dalam praktik politik juga harus memperhatikan hal-hal yang ditentukan lembaga, antara lain;

Pengurus, pengawas, komite dan manajemen yang ikut berkontestasi supaya segera mengajukan surat permohonan untuk cuti paling lambat sampai dengan akhir Juni 2023.

BacaJuga

Tingkatkan Kualitas Anggota, Pintu Air Kupang Kunjungi Kelompok di Semau

Mengintip Usaha Bakso Babi Gersani

Rayakan HUT Pertama, Pintu Air Nangablo Komit Berdayakan 2.408 Anggota

Meretas Sejarah Merajut Motivasi pada HUT ke-9 Pintu Air Cabang Adonara

Bagi yang ikut berkontestasi akan dinonaktifkan jika telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon tetap legislatif dan atau calon tetap kepala daerah sampai dengan selesainya proses pemilihan.

Jano juga menyampaikan larangan agar dalam berkampanye tidak diperkenankan mengatasnamakan lembaga Kopdit Pintu Air. 

Selain itu, tidak diperbolehkan menggunakan atribut atau fasilitas  lembaga untuk berkampanye karena lembaga tidak ada urusan dengan politik praktis.

Menjawab calon yang meminjam uang dari koperasi untuk membiayai kegiatan politik, menurut Jano sejauh yang bersangkutan sebagai anggota tentu tidak dilarang. 

Namun yang pasti akan melewati proses pengajuan dan verifikasi kelayakannya. Terutama yang berkaitan dengan kemampuan membayar dan jaminannya agar lembaga tidak dirugikan.

“Karena yang bersangkutan adalah anggota tentu kita tidak melarang untuk pinjam uang untuk mendukung kepentingan. Asal saja melalui prosedur yang benar, diverifikasi guna memastikan kemampuan membayar serta jaminan. Kalau semua oke ya kita layani,“ tutur Jano.

Ia bangga bila orang-orang yang dibentuk Pintu Air dapat bekerja di lembaga yang lebih tinggi lagi. 

“Tentu mereka tidak akan melupakan Pintu Air sebagai induk,” tandas Jano.

Tags: Kopdit Pintu AirKoperasi Pintu AirPolitik 2024Yakobus Jano
Previous Post

KPU Tetapkan 124.375 DPT di Ngada

Next Post

KPU Ende Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 211.004 Orang

Baca Juga Artikel Lainnya

Tingkatkan Kualitas Anggota, Pintu Air Kupang Kunjungi Kelompok di Semau

Tingkatkan Kualitas Anggota, Pintu Air Kupang Kunjungi Kelompok di Semau

25 September 2023
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Kupang

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Kupang

25 September 2023
Izin Usaha BPRS Muamalat Yotefa Jayapura Dicabut, OJK Imbau Nasabah tetap Tenang

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Judi Online

25 September 2023
Kenduri Tani 2023 Usung Tema ‘Petani dan Nelayan Tidak Boleh Mati’

Kenduri Tani 2023 Usung Tema ‘Petani dan Nelayan Tidak Boleh Mati’

25 September 2023
Warga Sikka Terima Bantuan Rumah Layak Huni Aspirasi Senator AWK

Warga Sikka Terima Bantuan Rumah Layak Huni Aspirasi Senator AWK

24 September 2023
PMKRI Kupang Dorong Polisi Ungkap Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan di Oesapa

PMKRI Kupang Dorong Polisi Ungkap Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan di Oesapa

24 September 2023

Banyak Dibaca

Habis Kasus Tunjangan Sertifikasi, Terbitlah Kasus Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Sikka

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Ratusan Pekerja Migran NTT Pulang dalam Peti Mati, Padma Indonesia: Harus Ada Upaya Emergensi

Tanpa Formasi Tenaga Teknis, Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 di Ende

Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

DPRD Ngada Desak Pemerintah Tuntaskan Ruas Jalan di Riung Barat

Diduga Tabrak Gerobak Kue, Pemuda Lembata Dirawat Intensif di RSUD Ende

Next Post
KPU Ende Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 211.004 Orang

KPU Ende Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 211.004 Orang

Tentang Kami - Redaksi - Pedomaan Media Siber - Kontak
@Copyright - PT Pintar Media Group
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi

© 2022 Ekorantt.com