AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Hak Cipta Jurnalistik di Indonesia

Jakarta, Ekorantt.com –  Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mempertanyakan perkembangan regulasi Publisher Rights atau hak cipta jurnalistik yang ditunggu-tunggu industri media siber saat bertemu dengan Dewan Pers, Selasa, 11 Juli 2023.

Selama ini, tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan, regulasi terkait Publisher Rights perlu segera diterbitkan agar tidak menimbulkan persepsi seolah pemerintah lebih berpihak pada platform dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan.

“Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan Publisher Rights. Kenapa kami minta update-nya? Karena perkembangan cepat sekali,” kata Wenseslaus.

Ia mengingatkan, jangan sampai regulasi yang diteken presiden nanti sudah tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat.

iklan

Wenseslaus menambahkan, jelang pemilu di tahun 2024, media yang diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi namun dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar traffic, karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher.

Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik.

Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” tukas Wenseslaus.

Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan Publisher Rights.

Menurut Agung, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan tiga poin utama, yakni business to business, data, dan algoritma.

Menurut Agung, draf regulasi terkait Publisher Rights saat ini sudah berada di tangan pemerintah.

“Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham. Kami berterima kasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher, dan pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi,” kata M. Agung Dharmajaya.

Pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 lalu di Kota Medan, Presiden Joko Widodo meminta kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait Publisher Rights yang akan dimasukkan dalam Perpres.

Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA