Ende, Ekorantt.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende membebaskan 12 warga binaan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili, menyebutkan sebanyak 11 orang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan satu orang dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana.
Antonius menjelaskan bahwa para warga binaan yang mendapatkan PB sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Mereka pun tidak termasuk dalam tindak pidana yang dikecualikan dalam persyaratan mendapatkan hak PB.
“Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Antonius.
Pemberian program Integrasi Pembebasan Bersyarat ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersama.
Antonius menekankan bahwa proses layanan PB ini tidak dipungut biaya apapun. Ia berharap warga binaan yang bebas saat kembali ke masyarakat dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Kami terus memberikan layanan terbaik dalam proses pembebasan warga binaan baik bebas murni maupun PB. Harapannya mereka dapat menggunakan kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dengan menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Antonius menandaskan.