Minggu, 24 September 2023
Ekorantt.com
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
Ekorantt.com
No Result
View All Result
6 September 2023

Pengelola Tamnos Kupang Larang Pengunjung Pakai Fasilitas Umum

Padahal, lokasi ruang terbuka hijau yang disiapkan Pemkot Kupang untuk masyarakat menikmati berbagai fasilitas.

Patrick PadengbyPatrick Padeng
in Pariwisata
0
Pengelola Tamnos Kupang Larang Pengunjung Pakai Fasilitas Umum

Salah satu warung kopi di Taman Nostalgia Kota Kupang (Foto: Patrick Padeng/Ekora NTT)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Kupang, Ekorantt.com – Pedagang kaki lima di Taman Nostalgia (Tamnos) kota Kupang melarang pengunjung menggunakan fasilitasi di tempat rekreasi tersebut.

Padahal, lokasi ruang terbuka hijau yang disiapkan Pemkot Kupang untuk masyarakat menikmati berbagai fasilitas.

Fasilitas yang ada berupa alun-alun bermain, fasilitas lari atau joging, lapangan bola voli, kantin, mushola, WC umum, dan beberapa fasilitas lainnya.

Namun, masih saja ada warga yang mengeluh tentang pelayanan di Tamnos. Para pengunjung dilarang menggunakan meja dan bangku, bahkan mushola.

“Kami dilarang bawa makanan dari luar. Padahal kami juga beli dari kantin,” ujar Hendrik, salah satu pengunjung Tamnos, baru-baru ini.

BacaJuga

BPOLBF Dorong Penguatan Tata Kelola Destinasi Kampung Pajoreja

Berwisata ke Pajoreja, Kampung Unik di Bawah Kaki Gunung Ebulobo

Festival Golo Koe Didorong Masuk Kharisma Event Nusantara

Mahasiswa STKIP Citra Bakti Ngada Trekking ke Kawah Bukit Wolobobo

Hendrik menyebut, pengelola yang melarang pengunjung ialah pemilik warung kopi Ababil.

Menurutnya, pemilik kantin seharusnya tidak melarang pengunjung untuk menggunakan fasilitas. Sebab, kantin tersebut berada di tempat fasilitas umum.

“Saya berharap pengelola kantin tidak lagi melarang pengunjung seperti yang dialaminya,” kata dia.

Tak hanya itu, pengelola Tamnos juga melarang pengunjung menggunakan mushola untuk sembahyang. Larangan itu mencuat hingga pemilik Warkop Ababil didatangi petugas dari Pemerintah Kota Kupang.

“Ada petugas yang langsung datang dan tegur mereka,” kata Yafet, penjual kepala muda di Tamnos.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang, Orson Genes Nawa, belum mengetahui adanya keluhan dari masyarakat terkait hal ini.

“Saya belum dapat informasi. Nanti saya klarifikasi dulu dengan pengelola,” ujarnya kepada Ekora NTT.

Ia menjelaskan bahwa ruangan yang terdiri dari kantin, mushola dan WC umum tersebut bukan dibangun oleh pemerintah.

“Itu mereka yang bangun. Mereka juga bantu menjaga kebersihan di sekitar lokasi kantin, musholla dan WC umum,” kata dia seraya akan mengonfirmasi keluhan pengunjung.

Untuk diketahui, Tamnos yang terletak di Jalan Frans Seda merupakan salah satu tempat rekreasi yang ramai dikunjungi pada setiap hari libur.

Biasanya, muda-mudi dan keluarga membawa anak-anak mereka bermain dan bersenang-senang di ruang terbuka itu.

Tags: Ekonomi KupangPemkot KupangPengelola Larang PengunjungPengunjung Tamnos KupangRuang TerbukaTaman Nostalgia KupangTempat Rekreasi Kupang
Previous Post

Ekora NTT Lolos Hibah Liputan Adat dan Kelompok Minoritas di Asia-Pasifik

Next Post

Pemkab Mabar Beri Sanksi kepada Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Baca Juga Artikel Lainnya

Rumah Warga Nangaroro Terbakar, Kerugian Mencapai Rp150 Juta

Rumah Warga Nangaroro Terbakar, Kerugian Mencapai Rp150 Juta

23 September 2023
KKP Akan Bangun Pelabuhan Perikanan Terintegrasi di Kawasan Industri Bolok

KKP Akan Bangun Pelabuhan Perikanan Terintegrasi di Kawasan Industri Bolok

23 September 2023
Anak Muda Indonesia Suarakan Keadilan Iklim di Lebanon

Anak Muda Indonesia Suarakan Keadilan Iklim di Lebanon

23 September 2023
Polres Sikka Salurkan 16.500 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Burabekor

Polres Sikka Salurkan 16.500 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Burabekor

23 September 2023
89 Mahasiswa Citra Bakti Ngada Menyandang Gelar Sarjana

89 Mahasiswa Citra Bakti Ngada Menyandang Gelar Sarjana

22 September 2023
Rayakan HUT Pertama, Pintu Air Nangablo Komit Berdayakan 2.408 Anggota

Rayakan HUT Pertama, Pintu Air Nangablo Komit Berdayakan 2.408 Anggota

22 September 2023

Banyak Dibaca

Habis Kasus Tunjangan Sertifikasi, Terbitlah Kasus Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Sikka

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Tanpa Formasi Tenaga Teknis, Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 di Ende

Ratusan Pekerja Migran NTT Pulang dalam Peti Mati, Padma Indonesia: Harus Ada Upaya Emergensi

Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

DPRD Ngada Desak Pemerintah Tuntaskan Ruas Jalan di Riung Barat

Meretas Sejarah Merajut Motivasi pada HUT ke-9 Pintu Air Cabang Adonara

Next Post
Pemkab Mabar Beri Sanksi kepada Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Pemkab Mabar Beri Sanksi kepada Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Tentang Kami - Redaksi - Pedomaan Media Siber - Kontak
@Copyright - PT Pintar Media Group
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi

© 2022 Ekorantt.com