Ende, Ekorantt.com – Kantor Bea Cukai Madya Pabean C Labuan Bajo berjanji menertibkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ende, NTT.
Pemeriksa Ahli Pratama pada kantor itu, Kristoforus Moa Lirung, menuturkan pelaksanaan operasi rokok ilegal akan melibatkan berbagai unsur keamanan.
“Kami akan segera berkoordinasi untuk melakukan operasi lapangan karena kami keterbatasan personel,” ujar dia saat membawakan materi secara online mengenai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023 dari Labuan Bajo, Senin pekan lalu.
Kegiatan itu membahas mengenai rokok ilegal yang dijual dengan harga relatif murah dan dibiarkan beredar bebas di kalangan masyarakat.
Rokok-rokok tersebut pada umumnya didrop ke kota Ende pada malam hari. Pada pekan lalu terpantau dua kontainer menurunkan rokok ilegal di Ende.
Namun, keberadaan rokok ilegal itu belum ditertibkan oleh aparat pemerintah.
Kasat Pol PP Ende, Emanuel Taji, mengatakan pihaknya sudah mengetahui dan mengidentifikasi lokasi maupun tempat penjualan rokok yang diduga ilegal.
Namun, belum bisa mengambil langkah penertiban karena masih menunggu waktu yang tepat dari pihak bea cukai.
“Yang mengetahui secara pasti bahwa rokok itu ilegal dan tidak adalah bea cukai. Kami masih berkoordinasi dan masih menunggu waktu dari bea cukai,” kata Emanuel saat sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau di Ende.
Terkait dengan keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Ende pihaknya memang telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan para lurah serta tokoh masyarakat dengan menghadirkan narasumber dari bea cukai.
Adapun tujuan dari sosialisasi itu adalah agar dapat menekan dan mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah itu.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan cukai rokok ilegal yang merugikan negara.
Eman mengatakan pihaknya tidak mendiamkan keberadaan rokok ilegal karena secara teknis masih menunggu arahan bea cukai.