Kamis, 21 September 2023
Ekorantt.com
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
Ekorantt.com
No Result
View All Result
17 September 2023

Bea Cukai akan Tertibkan Rokok Ilegal di Ende

Kegiatan itu membahas mengenai rokok ilegal yang dijual dengan harga relatif murah dan dibiarkan beredar bebas di kalangan masyarakat.

Ansel KaisebyAnsel Kaise
in Lintas
0
Bea Cukai akan Tertibkan Rokok Ilegal di Ende

Ilustrasi rokok

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Ende, Ekorantt.com – Kantor Bea Cukai Madya Pabean C Labuan Bajo berjanji menertibkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ende, NTT.

Pemeriksa Ahli Pratama pada kantor itu, Kristoforus Moa Lirung, menuturkan pelaksanaan operasi rokok ilegal akan melibatkan berbagai unsur keamanan.

“Kami akan segera berkoordinasi untuk melakukan operasi lapangan karena kami keterbatasan personel,” ujar dia saat membawakan materi secara online mengenai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023 dari Labuan Bajo, Senin pekan lalu.

Kegiatan itu membahas mengenai rokok ilegal yang dijual dengan harga relatif murah dan dibiarkan beredar bebas di kalangan masyarakat.

Rokok-rokok tersebut pada umumnya didrop ke kota Ende pada malam hari. Pada pekan lalu terpantau dua kontainer menurunkan rokok ilegal di Ende.

BacaJuga

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

Namun, keberadaan rokok ilegal itu belum ditertibkan oleh aparat pemerintah.

Kasat Pol PP Ende, Emanuel Taji, mengatakan pihaknya sudah mengetahui dan mengidentifikasi lokasi maupun tempat penjualan rokok yang diduga ilegal.

Namun, belum bisa mengambil langkah penertiban karena masih menunggu waktu yang tepat dari pihak bea cukai.

“Yang mengetahui secara pasti bahwa rokok itu ilegal dan tidak adalah bea cukai. Kami masih berkoordinasi dan masih menunggu waktu dari bea cukai,” kata Emanuel saat sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau di Ende.

Terkait dengan keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Ende pihaknya memang telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan para lurah serta tokoh masyarakat dengan menghadirkan narasumber dari bea cukai.

Adapun tujuan dari sosialisasi itu adalah agar dapat menekan dan mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah itu.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan cukai rokok ilegal yang merugikan negara.

Eman mengatakan pihaknya tidak mendiamkan keberadaan rokok ilegal karena secara teknis masih menunggu arahan bea cukai.

Tags: Bea CukaiOperasi rokok ilegalRokok ilegal di EndeSatpol PP EndeUndang-Undang Bea Cukai
Previous Post

Pemkab Manggarai Tempatkan 43 Nakes dan 3 Dokter di Rumah Sakit Pratama Reo

Next Post

Resmi Beroperasi, RS Pratama Reo Masih Butuh Fasilitas Pendukung

Baca Juga Artikel Lainnya

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

21 September 2023
Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

21 September 2023
DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

21 September 2023
Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

21 September 2023
Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

21 September 2023
Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

20 September 2023

Banyak Dibaca

Habis Kasus Tunjangan Sertifikasi, Terbitlah Kasus Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Sikka

Kejari Sikka Setor Rp575 Juta Lebih ke Kas Negara dari Korupsi Dana BTT

Alfin Parera Jadi Penjabat Bupati Sikka, Sekda NTT: SK Sudah Ada

Pesta Komuni Pertama Berujung Petaka, Nyawa Pria di Matim Tak Tertolong

Tanpa Formasi Tenaga Teknis, Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 di Ende

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Ratusan Pekerja Migran NTT Pulang dalam Peti Mati, Padma Indonesia: Harus Ada Upaya Emergensi

Dilantik Jadi Kepala Dinas, Even dan Lamber Mesti Proaktif Cegah Korupsi

Next Post
Resmi Beroperasi, RS Pratama Reo Masih Butuh Fasilitas Pendukung

Resmi Beroperasi, RS Pratama Reo Masih Butuh Fasilitas Pendukung

Tentang Kami - Redaksi - Pedomaan Media Siber - Kontak
@Copyright - PT Pintar Media Group
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi

© 2022 Ekorantt.com