Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan Irwan Rano (IR) dan Yohanes Baptista Laba (YBL) menjadi tersangka dalam proyek pembangunan Puskesmas Paga tahun anggaran 2021.
IR merupakan kuasa direktur CV Kasih Murni. Sementara YBL menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2021.
Kasi Pidsus Kejari Sikka, Rezki Pandie mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sikka telah memanggil kembali IR dan YBL sebagai saksi untuk keperluan pendalaman penyidikan.
“Berdasarkan hasil ekspose telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka,” kata Rezki dalam keterangan persnya kepada awak media di Maumere, Rabu, 18 Oktober 2023.
Rezki menjelaskan, Irwan Rano diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sesuai dengan ketentuan teknis yang tercantum dalam kontrak. Tidak heran, selisih pembayaran mencapai Rp471.396.878.
Irwan, kata Rezki, juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak. Denda yang dibayar sebesar Rp1.491.885.582.
Di sisi lain, tersangka Yohanes Baptista Laba diduga tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sesuai dengan ketentuan teknis yang tercantum dalam kontrak.
“Sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp471.396.878,” ujar Rezki.
Ditambah lagi, Yohanes Baptista Laba menetapkan denda yang tidak sesuai perhitungan denda keterlambatan dalam kontrak sebesar Rp1.491 885.582.
Rezki melanjutkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka sebesar Rp1.963.282.460.
Ia menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.090.000.000.
Subsider Pasal 3 juntco Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.