Tim Satgas Sosialisasi Aturan Pajak Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor di Sikka

Kendaraan berpelat nomor luar daerah dilarang mengisi bahan bakar bersubsidi dan diwajibkan menggunakan BBM non subsidi

Maumere, Ekorantt.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pajak mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat (PAB) kepada pemilik kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nangalimang, Kamis, 25 Juni 2026.

Satuan tugas ini terdiri dari UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sikka, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka, Dinas Perhubungan, Polres Sikka, Sat Pol PP dan Damkar Sikka, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Sikka serta semua pemilik SPBU yang ada di Kabupaten Sikka.

Ketua Satgas Pelaksanaan Optimalisasi Pajak, Yoseph Benyamin mengatakan, terkait Pergub Nomor 13 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Bupati telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 221 tentang Satuan Tugas Optimalisasi PKB, PBBKB, dan PAB.

“Berdasarkan jadwal kerjanya, satuan tugas ini mulai bertugas sejak Kamis, 25 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026. Kami akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di semua SPBU di wilayah Kabupaten Sikka,” ujarnya kepada Ekora NTT, Kamis, 25 Juni 2026. Saat itu, ia didampingi oleh Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Sikka, Maria Wilfrida Basilika di SPBU Nangalimang.

Benyamin menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai pembatasan pengisian bahan bakar kendaraan bermotor.

Pertama, kendaraan berpelat nomor luar daerah dilarang mengisi bahan bakar bersubsidi dan diwajibkan menggunakan BBM non subsidi. Kedua, wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraannya juga tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi.

Menurut Benyamin, Peraturan Gubernur ini dalam rangka meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.

Ia berharap masyarakat dapat mematuhi Peraturan Gubernur selama masa sosialisasi hingga 6 Juli 2026. Setelah masa tersebut, peraturan ini akan resmi dilaksanakan.

Penegakan Peraturan Gubernur ini akan dilaksanakan mulai 7 Juli 2026. Diwajibkan bagi seluruh masyarakat yang mengisi bahan bakar di setiap SPBU untuk membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, yakni STNK dan bukti pelunasan pajak.

“Jika pajak belum dilunasi, kendaraan tidak diperkenankan mengisi bahan bakar bersubsidi dan pemilik diwajibkan untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya,” jelas Benyamin.

Ia berharap masyarakat dapat mendukung program tersebut dalam rangka meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah dan secara khusus untuk meningkatkan pembangunan di Provinsi NTT, khususnya di wilayah Kabupaten Sikka.

Benyamin mengatakan, Gubernur NTT memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memutasikan kendaraan berpelat nomor luar daerah ke wilayah NTT. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.

Ia menegaskan masyarakat tidak dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM). Namun, pemilik kendaraan diharapkan memenuhi kewajiban membayar PKB agar dapat mengakses BBM bersubsidi. Sementara itu, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dan tidak melakukan mutasi kendaraan ke NTT hanya dapat membeli BBM nonsubsidi.

“Mari menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya, ” pinta Benyamin.

Salah seorang pengendara kendaraan bermotor, Kosmas mengaku mendukung Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Menurutnya, dengan adanya peraturan tersebut, pengguna kendaraan lebih tertib dan tahu apa kewajibannya.

“Saya setuju dengan peraturan yang disosialisasikan hari ini. Jangan hanya menuntut hak, tetapi kewajibannya disepelekan,” ujarnya saat mengantre BBM di SPBU Nangalimang.

Komitmen Satgas pajak dalam mendukung implementasi Peraturan Gubernur NTT tersebut diwujudkan melalui pemasangan spanduk sosialisasi di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Kabupaten Sikka. Selain itu, mereka juga melakukan pembagian brosur kepada para pengendara kendaraan di SPBU.

TERKINI
BACA JUGA